• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Politik

Tok! Mantan Bupati Bengkalis Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

Redaksi
Selasa, 11 Oktober 2016 23:31:36 WIB
Cetak
Suasana sidang antan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf alias H Oton (rtc)
Riauin.com, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf alias H Oton.
Vonis ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa kasus dugaan korupsi Penyimpangan Dana Hibah di Kabupaten Bengkalis‎ ini, masing-masing 8,5 tahun penjara.‎‎
Keduanya pun hanya bisa tertunduk lesu dalam sidang pembacaan vonis pada hari ini, Selasa (11/10/2016).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama satu dan tahun 6 bulan, dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan vonis untuk terdakwa Herliyan Saleh.‎
Dalam putusannya, majelis hakim menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider. Yakni, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keduanya, menurut Marsudin, dinilai bersalah turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Jamal Abdillah dan kawan-kawan.‎
Majelis hakim memiliki penilaian tersendiri dalam melihat perkara itu. Terdakwa tak dapat divonis melebihi vonis yang diterima sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yang juga terseret dalam kasus ini.
Seperti contoh Jamal Abdilah, yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis yang divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Putusan ini merupakan putusan pada sidang tingkat pertama. Dalam perkara ini, Jamal dinilai sebagai pelaku utama, bersama sejumlah oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya.
"(Herliyan, red) Bukan master mind, melainkan sebagai pelaku peserta. Menimbang, maka pidana harus setimpal, tidak boleh melebihi pidana Jamal Abdilah dan kawan-kawan selaku aktor utama. Dan terdakwa (Herliyan Saleh, red) tak menikmati (uang korupsi)," terang Marsudin.
Karena tidak adanya uang yang mengalir ke Herliyan Saleh, maka majelis hakim tidak mengenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara kepada Herliyan Saleh.
Terdakwa lainnya, Azfaraini Aziz Rauf, juga divonis dengan pidana penjara yang sama. Yang membedakan, hanya besaran denda yang wajib dibayarkan, dimana Azfaraini Aziz Rauf dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
"Membebaskan terdakwa (Azrafiani Aziz Rauf) dari dakwaan primair. Secara meyakinkan dan sah melakukan dakwaan subsidair. Menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan," sebut Marsudin dalam berkas terpisah.
Padahal, dalam tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, keduanya dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir- pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. (red)‎




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus

Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus

Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 2 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 3 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 4 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 5 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 6 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 7 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 8 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 9 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
Terkini +INDEKS

Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus

24 Juli 2026
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
23 Juli 2026
Anggota DPD RI Arif Eka Saputra Dukung Pelaksanaan TEDxMAN Two Pekanbaru Youth
23 Juli 2026
Apa Itu Katarak? Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
23 Juli 2026
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
23 Juli 2026
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
23 Juli 2026
Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita
23 Juli 2026
Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisioner KI dan KPID Dijadwalkan Usai Reses DPRD Riau
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi
23 Juli 2026
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
23 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved