• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Politik

Tok! Mantan Bupati Bengkalis Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

Redaksi
Selasa, 11 Oktober 2016 23:31:36 WIB
Cetak
Suasana sidang antan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf alias H Oton (rtc)
Riauin.com, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf alias H Oton.
Vonis ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa kasus dugaan korupsi Penyimpangan Dana Hibah di Kabupaten Bengkalis‎ ini, masing-masing 8,5 tahun penjara.‎‎
Keduanya pun hanya bisa tertunduk lesu dalam sidang pembacaan vonis pada hari ini, Selasa (11/10/2016).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama satu dan tahun 6 bulan, dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan vonis untuk terdakwa Herliyan Saleh.‎
Dalam putusannya, majelis hakim menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider. Yakni, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keduanya, menurut Marsudin, dinilai bersalah turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Jamal Abdillah dan kawan-kawan.‎
Majelis hakim memiliki penilaian tersendiri dalam melihat perkara itu. Terdakwa tak dapat divonis melebihi vonis yang diterima sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yang juga terseret dalam kasus ini.
Seperti contoh Jamal Abdilah, yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis yang divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Putusan ini merupakan putusan pada sidang tingkat pertama. Dalam perkara ini, Jamal dinilai sebagai pelaku utama, bersama sejumlah oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya.
"(Herliyan, red) Bukan master mind, melainkan sebagai pelaku peserta. Menimbang, maka pidana harus setimpal, tidak boleh melebihi pidana Jamal Abdilah dan kawan-kawan selaku aktor utama. Dan terdakwa (Herliyan Saleh, red) tak menikmati (uang korupsi)," terang Marsudin.
Karena tidak adanya uang yang mengalir ke Herliyan Saleh, maka majelis hakim tidak mengenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara kepada Herliyan Saleh.
Terdakwa lainnya, Azfaraini Aziz Rauf, juga divonis dengan pidana penjara yang sama. Yang membedakan, hanya besaran denda yang wajib dibayarkan, dimana Azfaraini Aziz Rauf dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
"Membebaskan terdakwa (Azrafiani Aziz Rauf) dari dakwaan primair. Secara meyakinkan dan sah melakukan dakwaan subsidair. Menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan," sebut Marsudin dalam berkas terpisah.
Padahal, dalam tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, keduanya dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir- pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. (red)‎




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!

Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!

Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau

04 Juni 2026
PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
04 Juni 2026
BRK Syariah Gandeng Wakaf Warrior, Perluas Pengembangan Wakaf Uang ke Jakarta
04 Juni 2026
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
04 Juni 2026
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
04 Juni 2026
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved