PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Bahas Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, DPR Rapat dengan Mendagri-KPU
Jakarta, Riauin.com - DPR menggelar rapat konsultasi lintas komisi dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, KPU dan Bawaslu hari ini. Rapat untuk membahas mengenai larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
Rapat lintas komisi dari Komisi II dan Komisi III juga turut dihadiri oleh Pimpinan DPR. Rapat rencananya digelar di Lantai 3 Gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018). Rapat sedianya dimulai pukul 10.00 WIB.
Pantauan di lokasi, Tjahjo tiba di Gedung DPR pukul 09.40 WIB. Tak berselang lama, Ketua KPU Arief Budiman juga tiba bersama jajarannya. Sementara Yasonna sendiri belum nampak hingga saat ini.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan dalam pertemuan ini, DPR akan meminta penjelasan mengenai PKPU yang baru saja resmi diundangkan pada Selasa (3/7) lalu. Terutama terkait beberapa pasal yang dinilai masih membingungkan.
"Hari ini memang sudah diagendakan pertemuan Komisi II Bawaslu, Pimpinan DPR, KPU, Mendagri, Menkum HAM. Intinya adalah kita ingin penjelasan mengenai PKPU yang sudah diundangkan oleh Menkum HAM dalam lembaran negara karena ada beberapa pasal saya lihat masih confuse antara integritas pimpinan parpol dengan tidak menyertakan pasal berikutnya orang-orang yang pernah menjadi terpidana korupsi kejahatan anak, narkoba," ujar Bamsoet.
"Tapi yang pasti kami memberikan catatan dari DPR bahwa ketentuan itu jelas melanggar konstitusi hukum kita. Bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali. Dia kan sudah pernah dihukum kemudian dihukum lagi. Itulah beberapa catatan yang akan kita konsultasikan karena bagi DPR ini adalah menjadi preseden buruk bagi perjalan bangsa ini ke depan," lanjutnya.
Hal yang sama diungkapkan Tjahjo Kumolo. Dia menjelaskan kedatangannya menghadiri rapat konsultasi bersama DPR hari ini untuk membahas PKPU No 20 Tahun 2018 itu.
"Berkaitan dengan PKPU masalah caleg yang juga sudah dikeluarkan putusan per-UU-annya oleh Kemenkum HAM. Hanya itu sementara. Yang lain-lain tidak ada. Karena ini kan sudah mulai tahapan-tahapan untuk pendaftaran parpol," kata Tjahjo.(int/nol)
Rapat lintas komisi dari Komisi II dan Komisi III juga turut dihadiri oleh Pimpinan DPR. Rapat rencananya digelar di Lantai 3 Gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018). Rapat sedianya dimulai pukul 10.00 WIB.
Pantauan di lokasi, Tjahjo tiba di Gedung DPR pukul 09.40 WIB. Tak berselang lama, Ketua KPU Arief Budiman juga tiba bersama jajarannya. Sementara Yasonna sendiri belum nampak hingga saat ini.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan dalam pertemuan ini, DPR akan meminta penjelasan mengenai PKPU yang baru saja resmi diundangkan pada Selasa (3/7) lalu. Terutama terkait beberapa pasal yang dinilai masih membingungkan.
"Hari ini memang sudah diagendakan pertemuan Komisi II Bawaslu, Pimpinan DPR, KPU, Mendagri, Menkum HAM. Intinya adalah kita ingin penjelasan mengenai PKPU yang sudah diundangkan oleh Menkum HAM dalam lembaran negara karena ada beberapa pasal saya lihat masih confuse antara integritas pimpinan parpol dengan tidak menyertakan pasal berikutnya orang-orang yang pernah menjadi terpidana korupsi kejahatan anak, narkoba," ujar Bamsoet.
"Tapi yang pasti kami memberikan catatan dari DPR bahwa ketentuan itu jelas melanggar konstitusi hukum kita. Bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali. Dia kan sudah pernah dihukum kemudian dihukum lagi. Itulah beberapa catatan yang akan kita konsultasikan karena bagi DPR ini adalah menjadi preseden buruk bagi perjalan bangsa ini ke depan," lanjutnya.
Hal yang sama diungkapkan Tjahjo Kumolo. Dia menjelaskan kedatangannya menghadiri rapat konsultasi bersama DPR hari ini untuk membahas PKPU No 20 Tahun 2018 itu.
"Berkaitan dengan PKPU masalah caleg yang juga sudah dikeluarkan putusan per-UU-annya oleh Kemenkum HAM. Hanya itu sementara. Yang lain-lain tidak ada. Karena ini kan sudah mulai tahapan-tahapan untuk pendaftaran parpol," kata Tjahjo.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK