PILIHAN
KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif 4-17 Juli
Jakarta, Riauin.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota legislatif 2019. Pendaftaran ini dibuka dari tanggal 4 sampai 17 Juli 2018.
"Jadi hari ini kita membuka pendaftaran caleg dari tanggal 4 hingga 17 Juli 2018, ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Sesuai PKPU 20 tahun 2018, pendaftaran calon anggota legislatif 2019 dimulai pada tanggal 4-16 Juli 2018 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 dibuka pada pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
Ilham mengatakan nantinya KPU akan memeriksa syarat atau dokumen pendaftaran yang diserahkan parpol. Salah satu yang akan diperiksa adalah formulir surat pernyataan bakal calon (BB1), pakta integtitas tidak mencalonkan napi korupsi (B3), dan informasi bakal calon (BB2).
"Kita periksa syarat-syarat tertentu seperti formulir BB1, BB2 dan B3 itu dulu, kalau itu tidak memenuhi syarat kita kembalikan, baru kita cek syarat calonnya," kata Ilham.
Ia mengatakan pagi ini belum ada partai politik yang mendaftarkan calegnya. Ia mengimbau partai politik tidak melakukan pendaftaran di akhir masa pendaftaran.
"Kami mengimbau partai politik untuk tidak mengirimkan atau menyerahkan berkas itu di hari terakhir karena kalau ada perbaikan itu dia sulit tidak ada waktu lagi mepet," ujar Ilham.
"Jadi kita imbau parpol menyerahkan di awal-awal kemudian jika ada perbaikan atau perubahan yang harus diubah harus diperbaiki," sambungnya.(int/nol)
"Jadi hari ini kita membuka pendaftaran caleg dari tanggal 4 hingga 17 Juli 2018, ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Sesuai PKPU 20 tahun 2018, pendaftaran calon anggota legislatif 2019 dimulai pada tanggal 4-16 Juli 2018 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 dibuka pada pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
Ilham mengatakan nantinya KPU akan memeriksa syarat atau dokumen pendaftaran yang diserahkan parpol. Salah satu yang akan diperiksa adalah formulir surat pernyataan bakal calon (BB1), pakta integtitas tidak mencalonkan napi korupsi (B3), dan informasi bakal calon (BB2).
"Kita periksa syarat-syarat tertentu seperti formulir BB1, BB2 dan B3 itu dulu, kalau itu tidak memenuhi syarat kita kembalikan, baru kita cek syarat calonnya," kata Ilham.
Ia mengatakan pagi ini belum ada partai politik yang mendaftarkan calegnya. Ia mengimbau partai politik tidak melakukan pendaftaran di akhir masa pendaftaran.
"Kami mengimbau partai politik untuk tidak mengirimkan atau menyerahkan berkas itu di hari terakhir karena kalau ada perbaikan itu dia sulit tidak ada waktu lagi mepet," ujar Ilham.
"Jadi kita imbau parpol menyerahkan di awal-awal kemudian jika ada perbaikan atau perubahan yang harus diubah harus diperbaiki," sambungnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas