PILIHAN
Masuki Masa Tenang, Bawaslu Minta APK Paslon Dibersihkan
PEKANBARU, Riauin.com - Sehubungan dengan akan berakhirnya masa Kampanye 24 - 26 Juni 2018 yang merupakan masa tenang. Bawaslu Riau minta semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan.
Demikian dikabatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Rabu (20/6/18). Menurutnya, pihaknya juga sudah melayangkan surat permintaan kepada KPU Riau agar segera menindaklanjutinya.
"Kita sudah layangkan surat permintaan Bawaslu kepada KPU Riau terkait Pembersihan APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018," terangnya.
Menurutnya, permintaan pembersiham APK PaslonGub tersebut adalah untuk menjalankan amanat PKPU Nomor 4 tahun 2017 Pasal 31 "KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara".
"Kita mohon krpada KPU Riau untuk menginstruksikan kepada KPU Kab/Kota agar berkoordinasi dg Panwaslu Kab/ Kota dlm pelaksanaan pembersihan APK dimaksud mengingat 3 hari sebelum hari Pelaksanaan Pungut Hitung itu adalah hari Sabtu 23 Juni 2018," kata Rusidi.(int/nol)
Demikian dikabatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Rabu (20/6/18). Menurutnya, pihaknya juga sudah melayangkan surat permintaan kepada KPU Riau agar segera menindaklanjutinya.
"Kita sudah layangkan surat permintaan Bawaslu kepada KPU Riau terkait Pembersihan APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018," terangnya.
Menurutnya, permintaan pembersiham APK PaslonGub tersebut adalah untuk menjalankan amanat PKPU Nomor 4 tahun 2017 Pasal 31 "KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara".
"Kita mohon krpada KPU Riau untuk menginstruksikan kepada KPU Kab/Kota agar berkoordinasi dg Panwaslu Kab/ Kota dlm pelaksanaan pembersihan APK dimaksud mengingat 3 hari sebelum hari Pelaksanaan Pungut Hitung itu adalah hari Sabtu 23 Juni 2018," kata Rusidi.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V