PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Masuki Masa Tenang, Bawaslu Minta APK Paslon Dibersihkan
PEKANBARU, Riauin.com - Sehubungan dengan akan berakhirnya masa Kampanye 24 - 26 Juni 2018 yang merupakan masa tenang. Bawaslu Riau minta semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan.
Demikian dikabatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Rabu (20/6/18). Menurutnya, pihaknya juga sudah melayangkan surat permintaan kepada KPU Riau agar segera menindaklanjutinya.
"Kita sudah layangkan surat permintaan Bawaslu kepada KPU Riau terkait Pembersihan APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018," terangnya.
Menurutnya, permintaan pembersiham APK PaslonGub tersebut adalah untuk menjalankan amanat PKPU Nomor 4 tahun 2017 Pasal 31 "KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara".
"Kita mohon krpada KPU Riau untuk menginstruksikan kepada KPU Kab/Kota agar berkoordinasi dg Panwaslu Kab/ Kota dlm pelaksanaan pembersihan APK dimaksud mengingat 3 hari sebelum hari Pelaksanaan Pungut Hitung itu adalah hari Sabtu 23 Juni 2018," kata Rusidi.(int/nol)
Demikian dikabatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Rabu (20/6/18). Menurutnya, pihaknya juga sudah melayangkan surat permintaan kepada KPU Riau agar segera menindaklanjutinya.
"Kita sudah layangkan surat permintaan Bawaslu kepada KPU Riau terkait Pembersihan APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018," terangnya.
Menurutnya, permintaan pembersiham APK PaslonGub tersebut adalah untuk menjalankan amanat PKPU Nomor 4 tahun 2017 Pasal 31 "KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara".
"Kita mohon krpada KPU Riau untuk menginstruksikan kepada KPU Kab/Kota agar berkoordinasi dg Panwaslu Kab/ Kota dlm pelaksanaan pembersihan APK dimaksud mengingat 3 hari sebelum hari Pelaksanaan Pungut Hitung itu adalah hari Sabtu 23 Juni 2018," kata Rusidi.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK