PILIHAN
Pemprov Riau Bayarkan Single Salary ASN
PEKANBARU, Riauin.com - Setelah melalui proses dan perhitungan matang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya membayarkan sistem gaji tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran dirapel untuk bulan Maret dan April 2018.
"Tunjangan dengan single salary system sudah dibayarkan untuk bulan Maret dan April. Untuk bulan Mei tentu dibayar bulan Juni, karena tunjangan ASN kerja dulu baru dibayarkan," kata Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim kepada wartawan, Ahad (20/5/2018).
Dikatakannya, dengan diterapkan single salary system diharapkan kinerja ASN Pemprov Riau dapat meningkat. Karena penerapan sistem ini, merupakan upaya Pemprov Riau merangsang peningkatkan produktivitas kerja, pencapaian target dan penggunaan anggaran.
"Jadi tidak ada lagi ASN yang tidak disiplin, semua akan produktif. Karena pendapatan sudah meningkat. Kalau malas, maka resikonya tunjangan akan berkurang otomatis," ujarnya.
Lebih rinci diterangkan Wan Thamrin, penerapan single salary ASN ditentukan berdasarkan grade. Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menduduki grade 17, sementara untuk pejabat eselon II atau pejabat tinggi pratama berada di grade 15 sampai 16, eselon III grade 13, eselon IV grade 9 sampai 12 dan staf grade 4 sampai 9.
"Jadi sistem penggajian ASN dengan single salary ini, berdasarkan bobot dan grade kinerja jabatan," cakap mantan Bupati Rokan Hilir ini.
Selain itu, single salary system ini juga akan mengakumulasikan berbagai jenis penghasilan dan menetapkannya menjadi satu jenis penghasilan saja. Dengan demikian, kegiatan para pejabat dan ASN tidak lagi mendapat honor.
"ASN terima gaji berdasarkan kinerja, tak ada honor kegiatan lagi. Semua penghasilan diterima dari satu sumber," pungkasnya. (int/nol)
"Tunjangan dengan single salary system sudah dibayarkan untuk bulan Maret dan April. Untuk bulan Mei tentu dibayar bulan Juni, karena tunjangan ASN kerja dulu baru dibayarkan," kata Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim kepada wartawan, Ahad (20/5/2018).
Dikatakannya, dengan diterapkan single salary system diharapkan kinerja ASN Pemprov Riau dapat meningkat. Karena penerapan sistem ini, merupakan upaya Pemprov Riau merangsang peningkatkan produktivitas kerja, pencapaian target dan penggunaan anggaran.
"Jadi tidak ada lagi ASN yang tidak disiplin, semua akan produktif. Karena pendapatan sudah meningkat. Kalau malas, maka resikonya tunjangan akan berkurang otomatis," ujarnya.
Lebih rinci diterangkan Wan Thamrin, penerapan single salary ASN ditentukan berdasarkan grade. Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menduduki grade 17, sementara untuk pejabat eselon II atau pejabat tinggi pratama berada di grade 15 sampai 16, eselon III grade 13, eselon IV grade 9 sampai 12 dan staf grade 4 sampai 9.
"Jadi sistem penggajian ASN dengan single salary ini, berdasarkan bobot dan grade kinerja jabatan," cakap mantan Bupati Rokan Hilir ini.
Selain itu, single salary system ini juga akan mengakumulasikan berbagai jenis penghasilan dan menetapkannya menjadi satu jenis penghasilan saja. Dengan demikian, kegiatan para pejabat dan ASN tidak lagi mendapat honor.
"ASN terima gaji berdasarkan kinerja, tak ada honor kegiatan lagi. Semua penghasilan diterima dari satu sumber," pungkasnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
Triwulan I 2024, Realisasi Investasi di Pekanbaru Capai Rp1,6 Triliun
Akibat Bencana Alam Sumbar, Harga Cabai di Pekanbaru Naik
Petani Sayur Organik Terima Sertifikat Izin Edar PSAT PDUK dari DKP Pekanbaru
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
Triwulan I 2024, Realisasi Investasi di Pekanbaru Capai Rp1,6 Triliun
Akibat Bencana Alam Sumbar, Harga Cabai di Pekanbaru Naik
Petani Sayur Organik Terima Sertifikat Izin Edar PSAT PDUK dari DKP Pekanbaru