PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Terkait Pajak Pertalite di Riau
Revisi Perda Masih 'Nyangkut' di Kemendagri
PEKANBARU, Riauin.com - Hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu hasil evaluasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis pertalite dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi saat dikonfirmasi waratwan perkembangan Perda Pajak Pertalite, Selasa (8/5/2018) mengaku belum mendapat informasi apakah Perda tersebut sudah selesai dibahas atau belum.
"Sampai sekarang kita belum dapat informasi. Karena Kemendagri berkoordinasi lagi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," katanya.
Koordinasi antar kementerian itu, sebut mantan Sekretaris Bappeda Riau ini, berkaitan dengan perhitungan besaran pajak yang akan diterapkan nantinya.
Meski demikian, pihaknya telah mengutus Biro Hukum Setdaprov Riau untuk menindaklanjuti perkembangan Perda Pajak Pertalite di kementerian terkait.
"Mudah-mudahan setelah Biro Hukum kembali, kita akan konfirmasi hasilnya," ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai aturannya proses evaluasi Perda PBBKB pertalite di Kemendagri hanya butuh waktu 15 hari kerja. Dimana Pemprov Riau mengajukan Perda tersebut sejak 3 April 2018, dan seharusnya sudah tuntas 23 April 2018 lalu karena karena sesuai aturannya 15 hari kerja.(int/nol)
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi saat dikonfirmasi waratwan perkembangan Perda Pajak Pertalite, Selasa (8/5/2018) mengaku belum mendapat informasi apakah Perda tersebut sudah selesai dibahas atau belum.
"Sampai sekarang kita belum dapat informasi. Karena Kemendagri berkoordinasi lagi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," katanya.
Koordinasi antar kementerian itu, sebut mantan Sekretaris Bappeda Riau ini, berkaitan dengan perhitungan besaran pajak yang akan diterapkan nantinya.
Meski demikian, pihaknya telah mengutus Biro Hukum Setdaprov Riau untuk menindaklanjuti perkembangan Perda Pajak Pertalite di kementerian terkait.
"Mudah-mudahan setelah Biro Hukum kembali, kita akan konfirmasi hasilnya," ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai aturannya proses evaluasi Perda PBBKB pertalite di Kemendagri hanya butuh waktu 15 hari kerja. Dimana Pemprov Riau mengajukan Perda tersebut sejak 3 April 2018, dan seharusnya sudah tuntas 23 April 2018 lalu karena karena sesuai aturannya 15 hari kerja.(int/nol)
Berita Lainnya
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Bukan Lagi Kota Transit, Pekanbaru Jaring 836.000 Wisatawan di Awal 2026
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Bukan Lagi Kota Transit, Pekanbaru Jaring 836.000 Wisatawan di Awal 2026