PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Terkait Pajak Pertalite di Riau
Revisi Perda Masih 'Nyangkut' di Kemendagri
PEKANBARU, Riauin.com - Hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu hasil evaluasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis pertalite dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi saat dikonfirmasi waratwan perkembangan Perda Pajak Pertalite, Selasa (8/5/2018) mengaku belum mendapat informasi apakah Perda tersebut sudah selesai dibahas atau belum.
"Sampai sekarang kita belum dapat informasi. Karena Kemendagri berkoordinasi lagi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," katanya.
Koordinasi antar kementerian itu, sebut mantan Sekretaris Bappeda Riau ini, berkaitan dengan perhitungan besaran pajak yang akan diterapkan nantinya.
Meski demikian, pihaknya telah mengutus Biro Hukum Setdaprov Riau untuk menindaklanjuti perkembangan Perda Pajak Pertalite di kementerian terkait.
"Mudah-mudahan setelah Biro Hukum kembali, kita akan konfirmasi hasilnya," ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai aturannya proses evaluasi Perda PBBKB pertalite di Kemendagri hanya butuh waktu 15 hari kerja. Dimana Pemprov Riau mengajukan Perda tersebut sejak 3 April 2018, dan seharusnya sudah tuntas 23 April 2018 lalu karena karena sesuai aturannya 15 hari kerja.(int/nol)
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi saat dikonfirmasi waratwan perkembangan Perda Pajak Pertalite, Selasa (8/5/2018) mengaku belum mendapat informasi apakah Perda tersebut sudah selesai dibahas atau belum.
"Sampai sekarang kita belum dapat informasi. Karena Kemendagri berkoordinasi lagi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," katanya.
Koordinasi antar kementerian itu, sebut mantan Sekretaris Bappeda Riau ini, berkaitan dengan perhitungan besaran pajak yang akan diterapkan nantinya.
Meski demikian, pihaknya telah mengutus Biro Hukum Setdaprov Riau untuk menindaklanjuti perkembangan Perda Pajak Pertalite di kementerian terkait.
"Mudah-mudahan setelah Biro Hukum kembali, kita akan konfirmasi hasilnya," ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai aturannya proses evaluasi Perda PBBKB pertalite di Kemendagri hanya butuh waktu 15 hari kerja. Dimana Pemprov Riau mengajukan Perda tersebut sejak 3 April 2018, dan seharusnya sudah tuntas 23 April 2018 lalu karena karena sesuai aturannya 15 hari kerja.(int/nol)
Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar