PILIHAN
BKP Pekanbaru Musnahkan 45 Kilogram Daging Babi Hingga Unta serta Sayuran Ilegal Asal Luar Negeri
PEKANBARU, Riauin.com - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Pekanbaru Provinsi Riau, Jumat (23/3/2018) siang memusnahkan 45,39 kilogram daging hewan dan sayur asal luar negeri yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asalnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan, salah satunya bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan, serta melindungi kelestarian sumber daya alam hayati. Sebagian besar, produk tersebut berasal dari Negara Malaysia.
Komoditas yang dimusnahkan ini terdiri dari daging babi seberat tujuh kilogram, sembilan kilogram daging sapi, tiga kilogram daging unta serta lima kilogram daging ayam. Semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, turut dimusnahkan juga 18 kilogram buah-buahan, tiga kilogram sayuran serta 0,4 kilogram benih tanaman. Semuanya tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas Karantina yang mewenanginya.
Jelas saja, perbuatan tersebut melanggar Pasal 5 undang-undang RI nomor 16 tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Karantina Pekanbaru Imam Djadjadi serta dihadiri instansi terkait lainnya.
Untuk diketahui, Provinsi Riau bukan merupakan jalur atau tempat pemasukan (Impor) buah-buahan yang berasal dari luar negeri. Ini tercantum dalam peraturan menteri pertanian nomor 42 tahun 2012, di mana seharusnya melalui Pelabuhan Panjung Perak, Surabaya.
Komoditas hewan dan tumbuhan yang diamankan tersebut, merupakan hasil kerjasama petugas Karantina Pekanbaru dan pihak Bea dan Cukai, termasuk Avsec Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.
"Pemusnahan ini sekaligus untuk mencegah masuknya hama penyakit dari luar negeri, seperti serangga, virus, jamur dan bakteri penyebab penyakit tanaman yang belum ada di Indonesia. Sekaligus juga menghindari adanya bahaya cemaran kimia dan biologi yang berbahaya bagi kesehatan," terangnya.
Beralasan, karena buah yang masuk secara ilegal atau tidak resmi tersebut tidak melewati pengujian kesehatan terlebih dahulu di negara asalnya, sehingga keamanan pangannya tidak terjamin. Sementara untuk hewan, pemusnahan dilakukan bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit hog cholera.
Komoditas yang dimusnahkan ini tampak sudah mengeluarkan aroma tak sedap yang menyengat hidung, apalagi untuk sejenis daging. Petugas pun membakarnya.(int/nol)
Pemusnahan tersebut dilakukan, salah satunya bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan, serta melindungi kelestarian sumber daya alam hayati. Sebagian besar, produk tersebut berasal dari Negara Malaysia.
Komoditas yang dimusnahkan ini terdiri dari daging babi seberat tujuh kilogram, sembilan kilogram daging sapi, tiga kilogram daging unta serta lima kilogram daging ayam. Semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, turut dimusnahkan juga 18 kilogram buah-buahan, tiga kilogram sayuran serta 0,4 kilogram benih tanaman. Semuanya tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas Karantina yang mewenanginya.
Jelas saja, perbuatan tersebut melanggar Pasal 5 undang-undang RI nomor 16 tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Karantina Pekanbaru Imam Djadjadi serta dihadiri instansi terkait lainnya.
Untuk diketahui, Provinsi Riau bukan merupakan jalur atau tempat pemasukan (Impor) buah-buahan yang berasal dari luar negeri. Ini tercantum dalam peraturan menteri pertanian nomor 42 tahun 2012, di mana seharusnya melalui Pelabuhan Panjung Perak, Surabaya.
Komoditas hewan dan tumbuhan yang diamankan tersebut, merupakan hasil kerjasama petugas Karantina Pekanbaru dan pihak Bea dan Cukai, termasuk Avsec Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.
"Pemusnahan ini sekaligus untuk mencegah masuknya hama penyakit dari luar negeri, seperti serangga, virus, jamur dan bakteri penyebab penyakit tanaman yang belum ada di Indonesia. Sekaligus juga menghindari adanya bahaya cemaran kimia dan biologi yang berbahaya bagi kesehatan," terangnya.
Beralasan, karena buah yang masuk secara ilegal atau tidak resmi tersebut tidak melewati pengujian kesehatan terlebih dahulu di negara asalnya, sehingga keamanan pangannya tidak terjamin. Sementara untuk hewan, pemusnahan dilakukan bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit hog cholera.
Komoditas yang dimusnahkan ini tampak sudah mengeluarkan aroma tak sedap yang menyengat hidung, apalagi untuk sejenis daging. Petugas pun membakarnya.(int/nol)
Berita Lainnya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya