PILIHAN
Besaran Pajak Pertalite Diatur Perpres, Minimal 5%
PEKANBARU, Riauin.com - Salah seorang anggota Pansus Pajak Daerah Revisi Ranperda tentang Perubahan Ke dua Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau No 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Suhardiman Amby mengakui upaya penetapan pajak Pertalite di bawah 5% pupus sudah.
Pasalnya hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang tminimal hanya bisa 5%.
"Inilah, pengaturan Pusat terhadap daerah dipandang masih kuat. Kita maunyakan maksimalnya saja yang dibatasi. Kalau minimalnya diserahkan saja pada dasrah tergantung kesanggupannya. Seperti keinginan kita saat ini, naunya kita pajak inikan di nol kan saja.
Sehingga masyarakat menikmati harga jual pertalite yang murah," jelasnya saat dikonfirmasi hasil kunjungan ke Pertanina UP I Medan, Rabu (21/03).
Diakui juga oleh politisi Hanura ini, dirinya belum bisa juga memastikan berapa besaran pajak yang akan ditetapkan oleh Pansus. Apakah mengikuti saran dari Pemprov 7,5% atau sebesar 5% sesuai batas minimsl dati Pusat. "Ini tetgantung dari rapat Pansus yang berkemungkinan sore atau malam ini kita laksanakan," akunya lagi.
Sebagaimana yang dimaklumi, harga jual Pertalite di Riau termasuk tertinggi secara nasional. Pasalnya harga dasar dan pajak yang ditetapkan juga tertinggi. Harga dasar Pertalite di Riau adalah Rp 6.666,67. Aceh, Sumut, Sumbar Bengkulu, Jawa-Bali, Tenggara bisa lebih murah yaitu Rp 6.606,70. Begitu jugai Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua hanya 6.638,30. (int/nol)
Pasalnya hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang tminimal hanya bisa 5%.
"Inilah, pengaturan Pusat terhadap daerah dipandang masih kuat. Kita maunyakan maksimalnya saja yang dibatasi. Kalau minimalnya diserahkan saja pada dasrah tergantung kesanggupannya. Seperti keinginan kita saat ini, naunya kita pajak inikan di nol kan saja.
Sehingga masyarakat menikmati harga jual pertalite yang murah," jelasnya saat dikonfirmasi hasil kunjungan ke Pertanina UP I Medan, Rabu (21/03).
Diakui juga oleh politisi Hanura ini, dirinya belum bisa juga memastikan berapa besaran pajak yang akan ditetapkan oleh Pansus. Apakah mengikuti saran dari Pemprov 7,5% atau sebesar 5% sesuai batas minimsl dati Pusat. "Ini tetgantung dari rapat Pansus yang berkemungkinan sore atau malam ini kita laksanakan," akunya lagi.
Sebagaimana yang dimaklumi, harga jual Pertalite di Riau termasuk tertinggi secara nasional. Pasalnya harga dasar dan pajak yang ditetapkan juga tertinggi. Harga dasar Pertalite di Riau adalah Rp 6.666,67. Aceh, Sumut, Sumbar Bengkulu, Jawa-Bali, Tenggara bisa lebih murah yaitu Rp 6.606,70. Begitu jugai Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua hanya 6.638,30. (int/nol)
Berita Lainnya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya