PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
26 Orang ASN Riau Langgar Netralitas Pilkada Sepanjang 2018
ilustrasi
SIAK, Riauin.com - Sebanyak 26 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Riau dilaporkan ke pemerintah pusat karena telah melanggar aturan netralitas pada masa Pilkada 2018.
Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau saat memberikan pendidikan politik menghadapi Pilkada 2018 di Hotel Grand Mempura, Kabupaten Siak.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut beragam. Mulai dari berfoto dan mengunggah ke media sosial dengan salah satu pasangan calon, menghadiri deklarasi, kampanye, dan lainnya," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.
Lanjutnya, jumlah ASN yang dilaporkan ke Bawaslu sebanyak 34 orang, namun 26 orang diantaranya sudah direkomendasikan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut oleh instansi terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menyebutkan, netralitas dalam pilkada merupakan kewajiban bagi ASN, mereka tidak boleh menguntungkan ataupun merugikan salah satu calon. Harus diperhatikan juga, di media sosial, memberikan "like", memposting foto pasangan calon, atau berfoto dengan salah satu calon juga merupakan bentuk ketidaknetralan ASN.
Untuk ASN lanjut dia, tugas Bawaslu selaku pengawas Pilkada hanya memproses, dan menyimpulkan apakah tindakan yang dilakukan pegawai itu termasuk melanggar netralitas ASN untuk dikirimkan rekomendasinya ke Kemendagri, kementerian RB, BKN dan KASN.
"Lembaga tersebutlah yang berhak memberikan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan netralitas dalam Pilkada. Hukumannya memang tidak selalu dipecat. Sebab ada sanksi ringan, sedang hingga berat (pemecatan)," tutupnya. (int/nol)
Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau saat memberikan pendidikan politik menghadapi Pilkada 2018 di Hotel Grand Mempura, Kabupaten Siak.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut beragam. Mulai dari berfoto dan mengunggah ke media sosial dengan salah satu pasangan calon, menghadiri deklarasi, kampanye, dan lainnya," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.
Lanjutnya, jumlah ASN yang dilaporkan ke Bawaslu sebanyak 34 orang, namun 26 orang diantaranya sudah direkomendasikan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut oleh instansi terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menyebutkan, netralitas dalam pilkada merupakan kewajiban bagi ASN, mereka tidak boleh menguntungkan ataupun merugikan salah satu calon. Harus diperhatikan juga, di media sosial, memberikan "like", memposting foto pasangan calon, atau berfoto dengan salah satu calon juga merupakan bentuk ketidaknetralan ASN.
Untuk ASN lanjut dia, tugas Bawaslu selaku pengawas Pilkada hanya memproses, dan menyimpulkan apakah tindakan yang dilakukan pegawai itu termasuk melanggar netralitas ASN untuk dikirimkan rekomendasinya ke Kemendagri, kementerian RB, BKN dan KASN.
"Lembaga tersebutlah yang berhak memberikan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan netralitas dalam Pilkada. Hukumannya memang tidak selalu dipecat. Sebab ada sanksi ringan, sedang hingga berat (pemecatan)," tutupnya. (int/nol)
Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
DPRD Pekanbaru Desak Pemantauan Stok Bahan Pangan Cegah Lonjakan Harga Akhir Tahun
Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar