PILIHAN
26 Orang ASN Riau Langgar Netralitas Pilkada Sepanjang 2018
ilustrasi
SIAK, Riauin.com - Sebanyak 26 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Riau dilaporkan ke pemerintah pusat karena telah melanggar aturan netralitas pada masa Pilkada 2018.
Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau saat memberikan pendidikan politik menghadapi Pilkada 2018 di Hotel Grand Mempura, Kabupaten Siak.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut beragam. Mulai dari berfoto dan mengunggah ke media sosial dengan salah satu pasangan calon, menghadiri deklarasi, kampanye, dan lainnya," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.
Lanjutnya, jumlah ASN yang dilaporkan ke Bawaslu sebanyak 34 orang, namun 26 orang diantaranya sudah direkomendasikan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut oleh instansi terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menyebutkan, netralitas dalam pilkada merupakan kewajiban bagi ASN, mereka tidak boleh menguntungkan ataupun merugikan salah satu calon. Harus diperhatikan juga, di media sosial, memberikan "like", memposting foto pasangan calon, atau berfoto dengan salah satu calon juga merupakan bentuk ketidaknetralan ASN.
Untuk ASN lanjut dia, tugas Bawaslu selaku pengawas Pilkada hanya memproses, dan menyimpulkan apakah tindakan yang dilakukan pegawai itu termasuk melanggar netralitas ASN untuk dikirimkan rekomendasinya ke Kemendagri, kementerian RB, BKN dan KASN.
"Lembaga tersebutlah yang berhak memberikan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan netralitas dalam Pilkada. Hukumannya memang tidak selalu dipecat. Sebab ada sanksi ringan, sedang hingga berat (pemecatan)," tutupnya. (int/nol)
Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau saat memberikan pendidikan politik menghadapi Pilkada 2018 di Hotel Grand Mempura, Kabupaten Siak.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut beragam. Mulai dari berfoto dan mengunggah ke media sosial dengan salah satu pasangan calon, menghadiri deklarasi, kampanye, dan lainnya," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.
Lanjutnya, jumlah ASN yang dilaporkan ke Bawaslu sebanyak 34 orang, namun 26 orang diantaranya sudah direkomendasikan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut oleh instansi terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menyebutkan, netralitas dalam pilkada merupakan kewajiban bagi ASN, mereka tidak boleh menguntungkan ataupun merugikan salah satu calon. Harus diperhatikan juga, di media sosial, memberikan "like", memposting foto pasangan calon, atau berfoto dengan salah satu calon juga merupakan bentuk ketidaknetralan ASN.
Untuk ASN lanjut dia, tugas Bawaslu selaku pengawas Pilkada hanya memproses, dan menyimpulkan apakah tindakan yang dilakukan pegawai itu termasuk melanggar netralitas ASN untuk dikirimkan rekomendasinya ke Kemendagri, kementerian RB, BKN dan KASN.
"Lembaga tersebutlah yang berhak memberikan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan netralitas dalam Pilkada. Hukumannya memang tidak selalu dipecat. Sebab ada sanksi ringan, sedang hingga berat (pemecatan)," tutupnya. (int/nol)
Berita Lainnya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya