PILIHAN
Masuk Kawasan Pembangunan Flyover, 40 Tiang Reklame dan Videotron akan Dibongkar
PEKANBARU, Riauin.com - Tak hanya pedagang yang diterbitkan di lokasi pembangunan dua flyover di Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga menertibkan tiang reklame dan videotron di kawasan itu. Termasuk tiang listrik miliki PLN.
Sedikitnya ada 40 tiang reklame dan videotron yang mesti dibersihkan Pemko Pekanbaru, baik yang memiliki izin maupun tak ada izin untuk mendukung pembangunan dua jalan layang tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Agus Pramono kepada wartawan, Selasa (6/3/2018) mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasi pembongkaran tiang reklame dan videotron kepada pemilik.
"Untuk tiang reklame dan listrik semuanya sudah kita sosialisasikan. Tiang reklame yang sudah ditempel tidak ada izin akan segera kita dibongkar. Kita sudah cari orangnya tapi tak ada, tentu kita bongkar," tegasnya.
Pada prinsipnya secara umum, Agus berharap semua pihak dapat mengindahkan sosialisasi yang sudah dilakukan pihaknya bersama tim yutisi.
"Semuanya ini dilakukan untuk kebersamaan kita membangun flyover dalam mengatasi kemacetan di wilayah ini. Apalagi Rencana pembangunan flyover sudah dianggarkan oleh Pemprov Riau," ujarnya.
Di lokasi sama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru, El Syabrina kepada wartawan, Selasa (6/3/2018) mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya untuk menginformasikan agar masyarakat dapat membongkar sendiri tiang reklamenya.
"Kalau mereka membongkar sendiri barang mereka akan lebih terjamin. Kalau Satpol PP yang bongkar nanti hilang atau rusak barangnya. Karena kalau eksekusi akhir Satpol PP pakai alat berat," ujarnya.
Karena itu mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru ini meminta kesadaran pemilik tiang reklame dan videotron dapat membongkar sendiri.
"Apalagi tiang reklame yang tidak ada izin. Kalau sudah Pemko yang membongkar tentu tidak bisa diambil barangnya, karena mereka mendirikan reklame tidak ada izin. Jadi tolong malam ini dibongkar, mumpung kita beri kesempatan, tolong dibongkar," tegasnya.
Ditanya berapa tiang reklame yang harus dibongkar, El Syabrina tidak mengetahui secara pasti datanya. Tapi ada sekitar 40 tiang reklame yang mesti dibongkar.
"Saya tidak hafal datanya. Itu ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tapi lebih kurang ada 40 tiang, baik yang ada izin dan tidak ada izin," tukasnya.
Pantauan di lokasi, paling banyak terdapat tiang reklame dan videotron berada di persimpangan SKA Pekanbaru. Di lokasi itu terdapat dua videotron yang tepat berada di atas pos polisi harus dibongkar.
Sedangkan, di pasar pagi Arengka sendiri banyak terdapat tiang listrik. Bahkan satu tiang penerangan besar yang harus dibongkar karena masuk zona pembangunan flyover. (int/nol)
sumber: cakaplah
Sedikitnya ada 40 tiang reklame dan videotron yang mesti dibersihkan Pemko Pekanbaru, baik yang memiliki izin maupun tak ada izin untuk mendukung pembangunan dua jalan layang tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Agus Pramono kepada wartawan, Selasa (6/3/2018) mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasi pembongkaran tiang reklame dan videotron kepada pemilik.
"Untuk tiang reklame dan listrik semuanya sudah kita sosialisasikan. Tiang reklame yang sudah ditempel tidak ada izin akan segera kita dibongkar. Kita sudah cari orangnya tapi tak ada, tentu kita bongkar," tegasnya.
Pada prinsipnya secara umum, Agus berharap semua pihak dapat mengindahkan sosialisasi yang sudah dilakukan pihaknya bersama tim yutisi.
"Semuanya ini dilakukan untuk kebersamaan kita membangun flyover dalam mengatasi kemacetan di wilayah ini. Apalagi Rencana pembangunan flyover sudah dianggarkan oleh Pemprov Riau," ujarnya.
Di lokasi sama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru, El Syabrina kepada wartawan, Selasa (6/3/2018) mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya untuk menginformasikan agar masyarakat dapat membongkar sendiri tiang reklamenya.
"Kalau mereka membongkar sendiri barang mereka akan lebih terjamin. Kalau Satpol PP yang bongkar nanti hilang atau rusak barangnya. Karena kalau eksekusi akhir Satpol PP pakai alat berat," ujarnya.
Karena itu mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru ini meminta kesadaran pemilik tiang reklame dan videotron dapat membongkar sendiri.
"Apalagi tiang reklame yang tidak ada izin. Kalau sudah Pemko yang membongkar tentu tidak bisa diambil barangnya, karena mereka mendirikan reklame tidak ada izin. Jadi tolong malam ini dibongkar, mumpung kita beri kesempatan, tolong dibongkar," tegasnya.
Ditanya berapa tiang reklame yang harus dibongkar, El Syabrina tidak mengetahui secara pasti datanya. Tapi ada sekitar 40 tiang reklame yang mesti dibongkar.
"Saya tidak hafal datanya. Itu ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tapi lebih kurang ada 40 tiang, baik yang ada izin dan tidak ada izin," tukasnya.
Pantauan di lokasi, paling banyak terdapat tiang reklame dan videotron berada di persimpangan SKA Pekanbaru. Di lokasi itu terdapat dua videotron yang tepat berada di atas pos polisi harus dibongkar.
Sedangkan, di pasar pagi Arengka sendiri banyak terdapat tiang listrik. Bahkan satu tiang penerangan besar yang harus dibongkar karena masuk zona pembangunan flyover. (int/nol)
sumber: cakaplah
Berita Lainnya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
CFD di Pekanbaru akan Kembali Dibuka Minggu Besok
Layanan Uji KIR di Pekanbaru Dipastikan Sesuai Standar
Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Diresmikan Minggu Ini
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya