PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pengacara: Jamaah Minta Bos First Travel Segera Disidang, Mereka Geram
Jakarta, Riauin.com - Pengacara calon Jamaah First Travel (FT) Aldwin Rahadian mengatakan para kliennya geram karena pemilik biro perjalanan itu belum juga disidang. Para calon jamaah terus menanti kepastian uang yang sudah mereka setorkan.
Tiga tersangka itu adalah Andhika Surachman, Aniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. Menurut Aldwin yang menjadi kuasa hukum 18 Agen dan 1.829 Jamaah First Travel, sejatinya perkara ini masuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, tetapi hingga saat ini Pengadilan Negeri Depok belum juga mengeluarkan nomor register perkara.
"Artinya belum ada pelimpahan berkas dari kejaksaan kepada Pengadilan. Mengingat kepentingan umum yang mendesak atas perkara ini maka kami selaku kuasa hukum, mendesak kepolisian dan kejaksaan segera melengkapi kelengkapan berkas terkait pemidanaan para tersangka dan segera seret mereka ke pengadilan. Jamaah sudah geram. Kesabaran mereka ada batasnya," kata Aldwin, di Jakarta (8/2/2018).
Aldwin juga meminta semua pihak yang terkait dengan kasus ini terutama kepolisian dan kejaksaan untuk transparan kepada publik dan jamaah dalam menangani kasus ini. Aldwin mengingatkan, kasus ini bukan kasus kriminal biasa karena sudah begitu banyak kepentingan publik yang dirugikan sehingga eksesnya bisa sangat kompleks jika pihak-pihak terkait lamban apalagi tidak transparan dalam proses penegakkan hukum.
"Kami minta baik PPATK maupun Kementerian Agama memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan secara memadai terkait transaksi keuangan yang dibuat oleh pihak FT terutama ketiga tersangka ini baik di persidangan kelak maupun pada tahapan pra penuntutan saat ini," kata Aldwin.
Para jamaah, lanjut Aldwin juga menagih janji DPR yang di awal-awal kasus ini meledak begitu semangat akan mengawal para jamaah yang sudah ditipu untuk mendapat keadilan. Namun seiiring kasus ini bergulir semangat itu mulai kendur. Ini terbukti dari lamanya proses penegakkan hukum sehingga sampai detik ini para tersangka belum juga dihadapkan ke muka hakim.
"DPR dulu berjanji akan menekan semua pihak terkait untuk bekerja serius mengungkap aset-aset tersangka demi memudahkan proses perkara baik pidana maupun perdata. Tapi janji itu menurut kami belum sepenuhnya dilakukan. Jamaah hanya ingin kasus ini segera masuk ke pengadilan," ujar Aldwin.
Berkas perkara ketiga tersangka sudah dilimpahkan penyidik polisi ke jaksa. Sebanyak 8 jaksa mengggarap surat dakwaan untuk tiga tersangka ini.(int/nol)
sumber: detik
Tiga tersangka itu adalah Andhika Surachman, Aniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. Menurut Aldwin yang menjadi kuasa hukum 18 Agen dan 1.829 Jamaah First Travel, sejatinya perkara ini masuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, tetapi hingga saat ini Pengadilan Negeri Depok belum juga mengeluarkan nomor register perkara.
"Artinya belum ada pelimpahan berkas dari kejaksaan kepada Pengadilan. Mengingat kepentingan umum yang mendesak atas perkara ini maka kami selaku kuasa hukum, mendesak kepolisian dan kejaksaan segera melengkapi kelengkapan berkas terkait pemidanaan para tersangka dan segera seret mereka ke pengadilan. Jamaah sudah geram. Kesabaran mereka ada batasnya," kata Aldwin, di Jakarta (8/2/2018).
Aldwin juga meminta semua pihak yang terkait dengan kasus ini terutama kepolisian dan kejaksaan untuk transparan kepada publik dan jamaah dalam menangani kasus ini. Aldwin mengingatkan, kasus ini bukan kasus kriminal biasa karena sudah begitu banyak kepentingan publik yang dirugikan sehingga eksesnya bisa sangat kompleks jika pihak-pihak terkait lamban apalagi tidak transparan dalam proses penegakkan hukum.
"Kami minta baik PPATK maupun Kementerian Agama memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan secara memadai terkait transaksi keuangan yang dibuat oleh pihak FT terutama ketiga tersangka ini baik di persidangan kelak maupun pada tahapan pra penuntutan saat ini," kata Aldwin.
Para jamaah, lanjut Aldwin juga menagih janji DPR yang di awal-awal kasus ini meledak begitu semangat akan mengawal para jamaah yang sudah ditipu untuk mendapat keadilan. Namun seiiring kasus ini bergulir semangat itu mulai kendur. Ini terbukti dari lamanya proses penegakkan hukum sehingga sampai detik ini para tersangka belum juga dihadapkan ke muka hakim.
"DPR dulu berjanji akan menekan semua pihak terkait untuk bekerja serius mengungkap aset-aset tersangka demi memudahkan proses perkara baik pidana maupun perdata. Tapi janji itu menurut kami belum sepenuhnya dilakukan. Jamaah hanya ingin kasus ini segera masuk ke pengadilan," ujar Aldwin.
Berkas perkara ketiga tersangka sudah dilimpahkan penyidik polisi ke jaksa. Sebanyak 8 jaksa mengggarap surat dakwaan untuk tiga tersangka ini.(int/nol)
sumber: detik
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut