PILIHAN
Terima Paket Sabu 1/2 Kg, Istri di Inhil Susul Suami ke Penjara
PEKANBARU, Riauin.com - Rona (26) warga Kecamatan Tembilahan, Inhil, akhirnya menyusul sang suami tercinta Maradona (30) ke Lapas IIA Tembilahan lantaran menerima paket sabu seberat 500 gram atau 1/2 kilogram melalui pengiriman barang travel CV. Alena, Rabu (7/2/2018) pukul 06.30 Wib pagi.
"Pelaku kita amankan setelah menerima paket sabu seberat 500 gram. Sampai ke tangan dia, di kediamannya dan disaksikan oleh RT setempat," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (7/2/2018) siang.
Awalnya polisi menerima laporan, bahwasanya Rona mendapat kiriman paket lewat travel CV. Alena. Lalu dilakukan penyelidikan ternyata benar isi paket adalah sabu seberat 1/2 kilogram yang ditemukan di dalam rumahnya.
Hasil pengembangan sementara, pelaku yang tak lain merupakan istri dari narapidana Maradona yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan terlibat kasus narkoba juga, terpaksa diamankan polisi untuk keterangan lebih lanjut.
"Kita masih melakukan pengembangan terkait pelaku menerima sabu ini. Apakah ada keterkaitannya dengan suaminya yang ditahan di Lapas Tembilahan atau tidak," sebut Guntur.
Barang bukti yang ditemukan polisi dari tangan Maradona berupa uang tunai Rp 175 ribu dan 2 unit handphone. Sementara dari tangan istrinya selain sabu 500 gram ini, ada juga 2 buah buku tanbungan BCA dan BRI serta 2 unit telpon seluler.
"Kita masih menunggu hasil penyelidikan dari penyidik Polres Inhil untuk menemukan sapa orang yang mengirim sabu tersebut dan arah tujuan nantinya," pungkas Guntur.(int/nol)
sumber: halloriau
"Pelaku kita amankan setelah menerima paket sabu seberat 500 gram. Sampai ke tangan dia, di kediamannya dan disaksikan oleh RT setempat," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (7/2/2018) siang.
Awalnya polisi menerima laporan, bahwasanya Rona mendapat kiriman paket lewat travel CV. Alena. Lalu dilakukan penyelidikan ternyata benar isi paket adalah sabu seberat 1/2 kilogram yang ditemukan di dalam rumahnya.
Hasil pengembangan sementara, pelaku yang tak lain merupakan istri dari narapidana Maradona yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan terlibat kasus narkoba juga, terpaksa diamankan polisi untuk keterangan lebih lanjut.
"Kita masih melakukan pengembangan terkait pelaku menerima sabu ini. Apakah ada keterkaitannya dengan suaminya yang ditahan di Lapas Tembilahan atau tidak," sebut Guntur.
Barang bukti yang ditemukan polisi dari tangan Maradona berupa uang tunai Rp 175 ribu dan 2 unit handphone. Sementara dari tangan istrinya selain sabu 500 gram ini, ada juga 2 buah buku tanbungan BCA dan BRI serta 2 unit telpon seluler.
"Kita masih menunggu hasil penyelidikan dari penyidik Polres Inhil untuk menemukan sapa orang yang mengirim sabu tersebut dan arah tujuan nantinya," pungkas Guntur.(int/nol)
sumber: halloriau
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah