PILIHAN
Tak Lolos Verifikasi Faktual, Misliadi: PKB Bengkalis Tetap Ikut Pileg 2019
BENGKALIS, Riauin.com - Meski dinyatakan tidak lulus verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bengkalis, Misliadi menegaskan partai yang dipimpinnya tetap ikut Pemilu Legislatif tahun 2019.
Menurutnya, lulus tidaknya verifikasi faktual tidak berpengaruh terhadap PKB Bengkalis untuk ikut serta pada pesta demokrasi akbar tahun depan.
''Kita tetap ikut Pemilu. Ikut tidaknya verifikasi faktual atau lulus tidaknya verifikasi faktual tidak berpengaruh sama sekali terhadap keikutsertaan PKB Bengkalis pada Pemilu 2019. Karena memang, kita dari awal tidak ikut verifikasi faktual itu," tegas Misliadi, Jumat malam (2/2/2018).
Diterangkan Mis, begitu akrab pria ini disapa, berdasarkan peraturan tiap partai politik harus memenuhi syarat 75 persen di tingkat kabupaten/kota.
"Tidak harus 100 persen (lolos verifikasi). Secara nasional dan Provinsi Riau, PKB sudah dinyatakan lulus, jadi kalau kita tidak ikut tidak jadi masalah," ujarnya lagi.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bengkalis merilis sejumlah parpol dinyatakan lulus verifikasi faktual. Sejumlah Parpol yang diversifikasi sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2018, seluruhnya dinyatakan lulus. Namun, satu parpol dinyatakan tidak lulus verifikasi di Kabupaten Bengkalis.
“Parpol yang dimaksud adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Karena Parpol ini memang tidak memenuhi syarat minimal administrasi di Kabupaten Bengkalis,'' terang Defitri Akbar.(int/nol)
sumber: goriau
Menurutnya, lulus tidaknya verifikasi faktual tidak berpengaruh terhadap PKB Bengkalis untuk ikut serta pada pesta demokrasi akbar tahun depan.
''Kita tetap ikut Pemilu. Ikut tidaknya verifikasi faktual atau lulus tidaknya verifikasi faktual tidak berpengaruh sama sekali terhadap keikutsertaan PKB Bengkalis pada Pemilu 2019. Karena memang, kita dari awal tidak ikut verifikasi faktual itu," tegas Misliadi, Jumat malam (2/2/2018).
Diterangkan Mis, begitu akrab pria ini disapa, berdasarkan peraturan tiap partai politik harus memenuhi syarat 75 persen di tingkat kabupaten/kota.
"Tidak harus 100 persen (lolos verifikasi). Secara nasional dan Provinsi Riau, PKB sudah dinyatakan lulus, jadi kalau kita tidak ikut tidak jadi masalah," ujarnya lagi.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bengkalis merilis sejumlah parpol dinyatakan lulus verifikasi faktual. Sejumlah Parpol yang diversifikasi sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2018, seluruhnya dinyatakan lulus. Namun, satu parpol dinyatakan tidak lulus verifikasi di Kabupaten Bengkalis.
“Parpol yang dimaksud adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Karena Parpol ini memang tidak memenuhi syarat minimal administrasi di Kabupaten Bengkalis,'' terang Defitri Akbar.(int/nol)
sumber: goriau
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK