PILIHAN
Dua Tardakwa Nekat Nyabu di Sel Tahanan PN Pekanbaru
ilustrasi
PEKANBARU, Riauin.com - Meski akan menjalani hukuman di dalam sel tahanan nantinya, tidak membuat Moris dan Mardiono bertobat. Justru sebaliknya, malah nekat melakukan aksi mengisap narkotika jenis sabu dalam sel Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, beberapa jam menunggu giliran sidangnya, Senin (22/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/1/2018), membenarkan adanya terdakwa mengisap sabu dalam sel tahanan pengadilan.
"Tapi kita belum bisa pasti apakah benar yang dihisapnya narkoba jenis sabu karena belum ada bukti dari pihak kepolisian," ujar Martin.
Berawal dari kecurigaan petugas kejaksaan melihat gerak gerik kedua terdakwa mencurigakan didalam sel tahanan. Dibantu pihak pengamanan dari Kepolisian langsung melakukan penggeledahan ke dalam sel tahanan.
Keburu diketahui aksinya, terdakwa langsung membuang barang bukti ke dalam closed sel tahanan. Usaha pencarian petugas hanya temukan, pipet, mancis, plastik belas sabu dan botol parfum kecil yang diduga sebagai bong (alat pengisap sabu,red).
"Kita masih harus melakukan penyelidikan, apakah barang itu dibawa dari dalam atau diserahkan oleh keluarga. Masih menunggu dari kepolisian," sambung Martin
Menurut kabar yang dihimpun, dua terdakwa ini mendapatkan barang haram sabu ini dari salah seorang terdakwa lainnya yang sedang mengikuti sidang di PN, yakni Fa yang merupakan oknum polisi yang dipecat.
Diketahui, dua terdakwa ini pernah melakukan aksi tindak pidana dalam kasus yang sama, yakni narkoba. Mereka digiring ke sel tahanan lainnya untuk diinterograsi terkait kasusnya yang sempat menghebohkan pengunjung persidangan lainnya.
Terkait kedua terdakwa ini, Martin menegaskan pihak kejaksaan yang berwewenang terhadap tahanan transit untuk disidangkan. Pasalnya pengadilan tidak berwenang mencampuri ruang tahanan.
"Kita akan koordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, agar lebih mengingatkan keluarga tahanan agar tidak membawakan barang terlarang saat kunjungan," ingat Ginting. (int/nol)
sumber: halloriau
Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/1/2018), membenarkan adanya terdakwa mengisap sabu dalam sel tahanan pengadilan.
"Tapi kita belum bisa pasti apakah benar yang dihisapnya narkoba jenis sabu karena belum ada bukti dari pihak kepolisian," ujar Martin.
Berawal dari kecurigaan petugas kejaksaan melihat gerak gerik kedua terdakwa mencurigakan didalam sel tahanan. Dibantu pihak pengamanan dari Kepolisian langsung melakukan penggeledahan ke dalam sel tahanan.
Keburu diketahui aksinya, terdakwa langsung membuang barang bukti ke dalam closed sel tahanan. Usaha pencarian petugas hanya temukan, pipet, mancis, plastik belas sabu dan botol parfum kecil yang diduga sebagai bong (alat pengisap sabu,red).
"Kita masih harus melakukan penyelidikan, apakah barang itu dibawa dari dalam atau diserahkan oleh keluarga. Masih menunggu dari kepolisian," sambung Martin
Menurut kabar yang dihimpun, dua terdakwa ini mendapatkan barang haram sabu ini dari salah seorang terdakwa lainnya yang sedang mengikuti sidang di PN, yakni Fa yang merupakan oknum polisi yang dipecat.
Diketahui, dua terdakwa ini pernah melakukan aksi tindak pidana dalam kasus yang sama, yakni narkoba. Mereka digiring ke sel tahanan lainnya untuk diinterograsi terkait kasusnya yang sempat menghebohkan pengunjung persidangan lainnya.
Terkait kedua terdakwa ini, Martin menegaskan pihak kejaksaan yang berwewenang terhadap tahanan transit untuk disidangkan. Pasalnya pengadilan tidak berwenang mencampuri ruang tahanan.
"Kita akan koordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, agar lebih mengingatkan keluarga tahanan agar tidak membawakan barang terlarang saat kunjungan," ingat Ginting. (int/nol)
sumber: halloriau
Berita Lainnya
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba