PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Dua Perempuan di Riau Diringkus Karena Sengaja Belanjakan Uang Palsu di Kios-kios Kecil
Inilah dua perempuan yang diringkus polisi karena mengedarkanuang palsu di Inhu, Riau.
Pekanbaru, Riauin.Com - Dua perempuan yang mengedarkan uang palsu dengan modus berbelanja di sejumlah kios kecil, diamankan Polres Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Menurut Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, kedua tersangka pengedar uang palsu ini masing-masing berinisial Yl (29) warga Inhu dan Ah (36) warga asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Kedua wanita ini dirinkus di Pasar Desa Perkebunan Seilala, Kecamatan Sungailala, Inhu.
Dalam kasus ini, kata kapolres, pihaknya menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar dan uang asli yang disita hasil penukaran Rp 220 ribu.
Diakuinya, aksi kedua perempuan ini terungkap berdasarkan info yang disampaikan masyarakat kepada Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Masyarakat mengungkapkan ada dua perempuan yang sengaja mendatangi kios-kios kecil untuk berbelanja dengan menggunakan uang palsu.
Nah, begitu mendapat laporan tersebut, petugas polisi setempat lansung bertindak menyelidikinya. Dan benar, petugas menemukandua perempuan yang mengedarkan uang palsu tersebut. Kedua wanita ini pun langsung diringkus.
Menurut Kapolres, sejuah ini kasusnya masih dikembangkan untuk mencari tahu dari mana mereka memperoleh uang palsu itu. Kepolisian juga sudah menarik uang palsu yang sempat dibelanjakan ke pedagang. Dan sejumlah barang dibeli kedua perempuan itu juga sudah dikembalikan ke pedagang. (amy)
Menurut Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, kedua tersangka pengedar uang palsu ini masing-masing berinisial Yl (29) warga Inhu dan Ah (36) warga asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Kedua wanita ini dirinkus di Pasar Desa Perkebunan Seilala, Kecamatan Sungailala, Inhu.
Dalam kasus ini, kata kapolres, pihaknya menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar dan uang asli yang disita hasil penukaran Rp 220 ribu.
Diakuinya, aksi kedua perempuan ini terungkap berdasarkan info yang disampaikan masyarakat kepada Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Masyarakat mengungkapkan ada dua perempuan yang sengaja mendatangi kios-kios kecil untuk berbelanja dengan menggunakan uang palsu.
Nah, begitu mendapat laporan tersebut, petugas polisi setempat lansung bertindak menyelidikinya. Dan benar, petugas menemukandua perempuan yang mengedarkan uang palsu tersebut. Kedua wanita ini pun langsung diringkus.
Menurut Kapolres, sejuah ini kasusnya masih dikembangkan untuk mencari tahu dari mana mereka memperoleh uang palsu itu. Kepolisian juga sudah menarik uang palsu yang sempat dibelanjakan ke pedagang. Dan sejumlah barang dibeli kedua perempuan itu juga sudah dikembalikan ke pedagang. (amy)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar