PILIHAN
ADVERTORIAL
Istri Gubernur Riau Deklarasikan Gerakan Bersama Stop Pernikahan Usia Anak
Ketua TP PKK Provinsi Riau, Sisilita Arsyadjuliandi berfoto bersama saat deklarasi.
Pekanbaru, Riauin.Com - Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Riau yang juga istri Gubernur Riau, Sisilita Arsyadjuliandi mendeklarasikan Gerakan Bersama Stop Pernikahan Usia Anak di Provinsi Riau.
Deklarasi ini diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) digelar bersama ibu-ibu di Riau yang dipimpin langsung Sisilita dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemeliharaan Kesehatan Ibu dan Anak di halaman Gedung Daerah Provinsi Riau, Minggu (17/12/17).
Didampingi oleh istri Wakil Gubernur Riau, Wan Rosmiyati Thamrin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, Tengku Hidayati Efiza. Sisilita menyebutkan pernikahan dini apalagi masih dalam usia anak merupakan pelanggaran hak anak.
"Pernikahan anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak, khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya," ujarnya usai melakukan penandatanganan deklarasi bersama "Stop Pernikahan Usia Anak".
Tidak itu saja, biasanya pernikahan usia anak juga sering terjadi perceraian bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Karena dari beberapa kasus yang ada pertengkaran terjadi karena tidak adanya kedewasaan.
"Dihindari dan semua orangtua juga harus mengawasi anaknya agar jangan sampai nikah diusia anak,"jelas Sisilita.
Sisilita juga mengajak para ibu untuk rajin melaksanakan senam bersama sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan terutama kesehatan si ibu yang sehari-harimya berperan penting mengurus keluarga.
"Kesehatan ibu-ibu perlu dijaga. Kita mulai dengan germas (gerakan masyarakat) dan senam," imbaunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, Tengku Hidayati Efiza mengatakan pernikahan diusia anak sangat mengganggu kualitas keluarga nantinya.
"Sehingga jangan sampai ada pernikahan di usia anak lagi di Riau. Deklarasi ini sebagai wujud kira di Riau dalam mencegah pernikahan di usia anak, "ujar Tengku Hidayati. (amy)
sumber: tribunnews.com
Deklarasi ini diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) digelar bersama ibu-ibu di Riau yang dipimpin langsung Sisilita dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemeliharaan Kesehatan Ibu dan Anak di halaman Gedung Daerah Provinsi Riau, Minggu (17/12/17).
Didampingi oleh istri Wakil Gubernur Riau, Wan Rosmiyati Thamrin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, Tengku Hidayati Efiza. Sisilita menyebutkan pernikahan dini apalagi masih dalam usia anak merupakan pelanggaran hak anak.
"Pernikahan anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak, khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya," ujarnya usai melakukan penandatanganan deklarasi bersama "Stop Pernikahan Usia Anak".
Tidak itu saja, biasanya pernikahan usia anak juga sering terjadi perceraian bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Karena dari beberapa kasus yang ada pertengkaran terjadi karena tidak adanya kedewasaan.
"Dihindari dan semua orangtua juga harus mengawasi anaknya agar jangan sampai nikah diusia anak,"jelas Sisilita.
Sisilita juga mengajak para ibu untuk rajin melaksanakan senam bersama sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan terutama kesehatan si ibu yang sehari-harimya berperan penting mengurus keluarga.
"Kesehatan ibu-ibu perlu dijaga. Kita mulai dengan germas (gerakan masyarakat) dan senam," imbaunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, Tengku Hidayati Efiza mengatakan pernikahan diusia anak sangat mengganggu kualitas keluarga nantinya.
"Sehingga jangan sampai ada pernikahan di usia anak lagi di Riau. Deklarasi ini sebagai wujud kira di Riau dalam mencegah pernikahan di usia anak, "ujar Tengku Hidayati. (amy)
sumber: tribunnews.com
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo