• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Masa Penahanan Berakhir Besok, KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Abdul Wahid

Redaksi

Senin, 02 Maret 2026 15:14:38 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke tahap penuntutan, Senin (2/3/2026). Langkah ini dilakukan guna mengejar tenggat masa penahanan penyidikan yang akan berakhir dalam waktu dekat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik berupaya merampungkan administrasi pelimpahan pada hari ini. "Rencana akan dilimpahkan hari ini. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah prosesnya selesai," kata Budi saat dihubungi dari Pekanbaru.

Upaya percepatan ini menjadi krusial mengingat masa penahanan maksimal 120 hari terhadap Abdul Wahid akan berakhir pada Selasa (3/3/2026). Jika berkas tidak segera dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan, tersangka demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan.

Selain Abdul Wahid, perkara ini juga menyeret dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau M Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya ditahan sejak 4 November 2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dalam proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam perkembangannya, muncul istilah "jatah preman" atau "japrem" yang merujuk pada kewajiban penyetoran fee proyek.

Dugaan rasuah ini terdeteksi sejak Mei 2025. Saat itu, anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan melonjak drastis dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Atas kenaikan pagu tersebut, para pejabat terkait diduga meminta imbalan.

"Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen, namun kemudian melonjak menjadi 5 persen dari nilai penambahan anggaran. Pejabat yang tidak kooperatif diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya," ujar Johanis.

Aliran dana

Berdasarkan hasil penyidikan, total uang yang diduga dikumpulkan dari praktik ini mencapai Rp 4,05 miliar melalui tiga tahap setoran:

Juni 2025: Sebesar Rp 1,6 miliar, di mana Rp 1 miliar diduga mengalir ke Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam.

Agustus 2025: Penyetoran sebesar Rp 1,2 miliar untuk distribusi internal dinas.

November 2025: Penyetoran Rp 1,25 miliar, dengan Rp 800 juta di antaranya diduga diserahkan langsung kepada gubernur sesaat sebelum tim KPK melakukan penindakan.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp 800 juta. Selain itu, penggeledahan di kediaman pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan turut mengamankan mata uang asing senilai Rp 800 juta, sehingga total barang bukti mencapai Rp 1,6 miliar.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan guna memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. -Juh


Sumber : Tribunpekanbaru /  Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil

KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka

Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen

Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK

Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan

Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil

KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka

Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen

Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK

Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 2 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 3 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 4 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 5 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 6 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 7 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 8 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 9 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
Terkini +INDEKS

Terapkan Permenaker Anyar, Pemprov Riau Utamakan Pencegahan Kecelakaan Kerja

24 Juli 2026
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
24 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi
24 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Pemkab Bengkalis Ajak Generasi Muda Riau Gali Keteladanan Ulama Lewat Literasi
24 Juli 2026
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
24 Juli 2026
Tim SAR Gabungan Selamatkan Empat Nelayan Riau yang Terombang-ambing di Perairan Pulau Halang
24 Juli 2026
DPRD Riau Gelar Uji Kelayakan 36 Calon Komisioner KPID dan KI pada Agustus 2026
24 Juli 2026
Riau Bebas Asap, Lahan Gambut 81 Hektar di Bengkalis Berhasil Dipadamkan
24 Juli 2026
Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus
24 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved