Masa Penahanan Berakhir Besok, KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Abdul Wahid


Senin, 02 Maret 2026 - 15:14:38 WIB
Masa Penahanan Berakhir Besok, KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Abdul Wahid

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke tahap penuntutan, Senin (2/3/2026). Langkah ini dilakukan guna mengejar tenggat masa penahanan penyidikan yang akan berakhir dalam waktu dekat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik berupaya merampungkan administrasi pelimpahan pada hari ini. "Rencana akan dilimpahkan hari ini. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah prosesnya selesai," kata Budi saat dihubungi dari Pekanbaru.

Upaya percepatan ini menjadi krusial mengingat masa penahanan maksimal 120 hari terhadap Abdul Wahid akan berakhir pada Selasa (3/3/2026). Jika berkas tidak segera dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan, tersangka demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan.

Selain Abdul Wahid, perkara ini juga menyeret dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau M Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya ditahan sejak 4 November 2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dalam proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam perkembangannya, muncul istilah "jatah preman" atau "japrem" yang merujuk pada kewajiban penyetoran fee proyek.

Dugaan rasuah ini terdeteksi sejak Mei 2025. Saat itu, anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan melonjak drastis dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Atas kenaikan pagu tersebut, para pejabat terkait diduga meminta imbalan.

"Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen, namun kemudian melonjak menjadi 5 persen dari nilai penambahan anggaran. Pejabat yang tidak kooperatif diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya," ujar Johanis.

Aliran dana

Berdasarkan hasil penyidikan, total uang yang diduga dikumpulkan dari praktik ini mencapai Rp 4,05 miliar melalui tiga tahap setoran:

Juni 2025: Sebesar Rp 1,6 miliar, di mana Rp 1 miliar diduga mengalir ke Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam.

Agustus 2025: Penyetoran sebesar Rp 1,2 miliar untuk distribusi internal dinas.

November 2025: Penyetoran Rp 1,25 miliar, dengan Rp 800 juta di antaranya diduga diserahkan langsung kepada gubernur sesaat sebelum tim KPK melakukan penindakan.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp 800 juta. Selain itu, penggeledahan di kediaman pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan turut mengamankan mata uang asing senilai Rp 800 juta, sehingga total barang bukti mencapai Rp 1,6 miliar.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan guna memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. -Juh