Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian 410 Kg Sawit di Siak
RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Tualang menangkap dua pria berinisial MSS (26) dan NPK (27) atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Aneka Inti Persada (AIP). Kedua warga Kecamatan Tualang tersebut kedapatan mengangkut hasil curian seberat 410 kilogram menggunakan sebuah mobil pribadi.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menjelaskan, penangkapan dilakukan di kawasan perkebunan sawit Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Sabtu (7/2/2026) malam. Aksi kedua pelaku terendus saat petugas keamanan perusahaan mencurigai kendaraan yang melintas di Pos Palang Utama Teluk Siak sekitar pukul 21.25 WIB.
"Saat diperiksa, petugas menemukan 12 tandan buah sawit dan 4 karung brondolan di dalam mobil Toyota Kijang Innova warna silver yang dikendarai pelaku," ujar Teguh, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, MSS dan NPK mengakui telah mengambil buah sawit tersebut dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate. Pihak kepolisian kemudian melakukan penimbangan di pabrik kelapa sawit PT AIP untuk memastikan jumlah kerugian.
Total berat barang bukti mencapai 410 kilogram dengan estimasi kerugian material perusahaan sebesar Rp 2,9 juta. Selain buah sawit, polisi menyita mobil yang digunakan para pelaku sebagai sarana pengangkut.
"Kami telah mengamankan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi. Saat ini proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum," kata Teguh.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pria tersebut kini mendekam di sel tahanan Polsek Tualang dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. -Juh
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto