Oknum PNS di Inhu Kembali Tertangkap Kasus Narkoba
RIAUIN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil. Pelaku diketahui bertugas di lingkungan Kantor Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka Desa Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu pada Selasa malam 20 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH menyampaikan bahwa tersangka berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram.
Aiptu Misran menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan.
Selain RAT petugas juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial TSR alias Tiran yang berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga sebagai pemasok narkotika. Dari tersangka kedua polisi menyita sabu dengan berat kotor 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika.
Kronologis pengungkapan bermula pada Sabtu 17 Januari 2026 saat Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku.
Dalam penggeledahan polisi menemukan belasan paket sabu timbangan digital plastik klip sendok pipet telepon genggam serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. Hasil tes urine terhadap tersangka RAT juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba. -gus
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar