• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Tangani Kasus Perusakan Pos Satgas TNTN di Dusun Kenayang Pelalawan

Ovie

Kamis, 27 November 2025 12:35:10 WIB
Cetak

Plang nama Pos Satgas TNTN yang dirusak konum warga, belum lama ini. | Foto : ist

RIAUIN.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani kasus perusakan Pos Satuan Tugas (Satgas) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Kenayang Blok 10, Kelurahan Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penyelidikan dimulai setelah anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau, teregister dalam LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tanggal 25 November 2025.

Aksi pengrusakan itu sempat viral di media sosial karena fasilitas Balai TNTN yang dirusak merupakan bagian dari pos pengamanan kawasan konservasi. Publik menyoroti insiden tersebut lantaran lokasi itu berfungsi menjaga kawasan dari aktivitas ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan penyidik Ditreskrimum telah bergerak cepat menindaklanjutinya.

"Penyidik sedang memeriksa saksi-saksi dan mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar Kombes Asep, Rabu (26/11/2025).

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Jumat pagi (21/11/2025). Saat itu anggota Satgas TNTN tengah berada di pos ketika sekelompok massa yang diduga dipimpin JS dan beberapa rekannya mendatangi lokasi. Mereka meminta Satgas meninggalkan pos dalam waktu satu jam. Namun petugas menolak karena masih berada dalam masa tugas resmi.

Situasi memanas ketika jumlah massa meningkat dan tekanan terhadap Satgas makin kuat. Kericuhan kemudian berujung pada pembongkaran dan perusakan fasilitas yang ada di lokasi.

Sejumlah aset Balai TNTN yang rusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, termasuk dokumen dan berbagai perlengkapan pos. Perusakan juga terjadi di Pos 2 Kenayang, dengan estimasi kerugian sementara mencapai sekitar Rp190 juta.

Kombes Asep menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas negara, apalagi di kawasan konservasi, merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai hukum.

"Segala bentuk main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Polda Riau menangani kasus ini dengan jeratan Pasal 170 KUHP junto Pasal 406 KUHP terkait tindak kekerasan bersama di muka umum dan perusakan barang.

Asep menyebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mempelajari rekaman video yang beredar, serta menelusuri motif dan pola pergerakan massa yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara transparan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau," tutur Asep. -ary


 Editor : Novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

04 Juni 2026
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
04 Juni 2026
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
04 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
04 Juni 2026
Integrasi DTSEN, Kunci Akurasi Sensus Ekonomi Bengkalis 2026
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved