Polda Riau Tangani Kasus Perusakan Pos Satgas TNTN di Dusun Kenayang Pelalawan


Kamis, 27 November 2025 - 12:35:10 WIB
Polda Riau Tangani Kasus Perusakan Pos Satgas TNTN di Dusun Kenayang Pelalawan

Plang nama Pos Satgas TNTN yang dirusak konum warga, belum lama ini. | Foto : ist

RIAUIN.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani kasus perusakan Pos Satuan Tugas (Satgas) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Kenayang Blok 10, Kelurahan Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penyelidikan dimulai setelah anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau, teregister dalam LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tanggal 25 November 2025.

Aksi pengrusakan itu sempat viral di media sosial karena fasilitas Balai TNTN yang dirusak merupakan bagian dari pos pengamanan kawasan konservasi. Publik menyoroti insiden tersebut lantaran lokasi itu berfungsi menjaga kawasan dari aktivitas ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan penyidik Ditreskrimum telah bergerak cepat menindaklanjutinya.

"Penyidik sedang memeriksa saksi-saksi dan mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar Kombes Asep, Rabu (26/11/2025).

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Jumat pagi (21/11/2025). Saat itu anggota Satgas TNTN tengah berada di pos ketika sekelompok massa yang diduga dipimpin JS dan beberapa rekannya mendatangi lokasi. Mereka meminta Satgas meninggalkan pos dalam waktu satu jam. Namun petugas menolak karena masih berada dalam masa tugas resmi.

Situasi memanas ketika jumlah massa meningkat dan tekanan terhadap Satgas makin kuat. Kericuhan kemudian berujung pada pembongkaran dan perusakan fasilitas yang ada di lokasi.

Sejumlah aset Balai TNTN yang rusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, termasuk dokumen dan berbagai perlengkapan pos. Perusakan juga terjadi di Pos 2 Kenayang, dengan estimasi kerugian sementara mencapai sekitar Rp190 juta.

Kombes Asep menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas negara, apalagi di kawasan konservasi, merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai hukum.

"Segala bentuk main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Polda Riau menangani kasus ini dengan jeratan Pasal 170 KUHP junto Pasal 406 KUHP terkait tindak kekerasan bersama di muka umum dan perusakan barang.

Asep menyebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mempelajari rekaman video yang beredar, serta menelusuri motif dan pola pergerakan massa yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara transparan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau," tutur Asep. -ary