PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Satu Tersangka Dugaan Korupsi RTH Pekanbaru Resmi Ditahan Kejati Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Menjelang proses penahanan terhadap ke 18 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, resmi menahan salah satu tersangkanya, Rinaldi Mugni selaku konsultan pengawas proyek, Senin (20/11/2017) sore.
Hal ini diungkap oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada halloriau.com, Senin (20/11/2017) sore di kantornya. Kata Sugeng, penahanan ini sebagai bentuk proses kelanjutan penyelidikan kasus RTH.
"Penahanan ini dilakukan selama 20 hari. Penyidik juga berwenang menahan maksimal 4 bulan dimulai hari ini," kata Sugeng.
Penahanan terhadap tersangka ini bukan tidak lain hanya Ingin memastikan proses penyelidikan lainnya dapat berjalan lancar dalam tahap penyidikan dan dapat dilakukan pemberkasan.
"Sehingga berkas perkaranya dapat langsung dilimpahkan ke pengadilan," tegas Sugeng.
Terhadap tersangka ini, pihak penyidik Kejati menyangkakan melakukan tindak dugaan korupsi secara bersama-sama. Secara secara kualifikasi sebagai orang yang melakukan atau turut serta.
"Kalau untuk fakta perbuatannya nantik bisa dilakukan di pengadilan dan akan diketahui semuanya. Yang jelas perkara ini secepatnya dibawa ke pengadilan," sebut Sugeng.
Diketahui, penyidik Kejati melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk mulai hari ini kedepannya. Bahkan bisa menahan sampai 4 bulan sesuai KUHAP.
"Ancaman terhadap tersangka ini disangkakan sesuai dengan pasal 2 ayat 1 uud 31 tahun 1999 Jo UUD 20 tahun 2001 tentang korupsi bersama-sama dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 4 tahun," pungkas Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, Rabu (8/11/2017) penyidik Kejati Riau telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka dalam dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani yang sebelumnya dulu bangunan eks PU.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati telah merangkum kerugiaan negara telah menelan anggaran sebanyak RP 1,23 miliah lebih dari total seluruhnya jumlah nilai proyek yang mencapai Rp 8 miliar. (nol)
Hal ini diungkap oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada halloriau.com, Senin (20/11/2017) sore di kantornya. Kata Sugeng, penahanan ini sebagai bentuk proses kelanjutan penyelidikan kasus RTH.
"Penahanan ini dilakukan selama 20 hari. Penyidik juga berwenang menahan maksimal 4 bulan dimulai hari ini," kata Sugeng.
Penahanan terhadap tersangka ini bukan tidak lain hanya Ingin memastikan proses penyelidikan lainnya dapat berjalan lancar dalam tahap penyidikan dan dapat dilakukan pemberkasan.
"Sehingga berkas perkaranya dapat langsung dilimpahkan ke pengadilan," tegas Sugeng.
Terhadap tersangka ini, pihak penyidik Kejati menyangkakan melakukan tindak dugaan korupsi secara bersama-sama. Secara secara kualifikasi sebagai orang yang melakukan atau turut serta.
"Kalau untuk fakta perbuatannya nantik bisa dilakukan di pengadilan dan akan diketahui semuanya. Yang jelas perkara ini secepatnya dibawa ke pengadilan," sebut Sugeng.
Diketahui, penyidik Kejati melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk mulai hari ini kedepannya. Bahkan bisa menahan sampai 4 bulan sesuai KUHAP.
"Ancaman terhadap tersangka ini disangkakan sesuai dengan pasal 2 ayat 1 uud 31 tahun 1999 Jo UUD 20 tahun 2001 tentang korupsi bersama-sama dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 4 tahun," pungkas Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, Rabu (8/11/2017) penyidik Kejati Riau telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka dalam dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani yang sebelumnya dulu bangunan eks PU.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati telah merangkum kerugiaan negara telah menelan anggaran sebanyak RP 1,23 miliah lebih dari total seluruhnya jumlah nilai proyek yang mencapai Rp 8 miliar. (nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar