• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
26 Mei 2026

  • Home
  • Politik

Gubernur Riau Mutasi Jabatan Eselon III dan IV

Redaksi
Senin, 20 November 2017 14:32:50 WIB
Cetak

PEKANBARU, Riauin.com - Siap-siap, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman akan melakukan mutasi jabatan eselon III dan IV. Namun perombakan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, terlebih dahulu harus meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rencana dilakukannya mutasi pejabat eselon III dan IV tersebut, seiring banyak posisi kosong yang ditinggal pejabat karena sudah atau memasuki usia pensiun. Selain itu, juga terkait pengisian jabatan puluhan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan Riau yang tesebar di kabupaten kota, termasuk karena hasil evaluasi yang dianggap perlu penyegaran.

"Kawan waktunya inikan kewenangan pak Gubernur. Tapi diantaranya rencana mutasi pejabat eselon III dan IV ini karena memang kebutuhan. Kan sekarang ini banyak yang pensiun, karena evaluasi juga. Bagi yang tak bisa bekerja, tentu perlu diberi penyegaran. Ya ada juga pengisian jabatan di UPT," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (20/11/17).

Ikhwan merincikan posisi jabatan eselon III dan IV yang kosong karena ditinggal pejabat karena pensiun terhitung Februari mencapai 21 orang. Menurutnya, dari ketiga alasan yang disampaikannya itu, menyebabkan mutasi jadi kebutuhan.

"Kalau waktunya, inikan sepenuhnya kewenangan pak Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," ujar Ikhwan lagi.

Selain itu, mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau ini juga menyatakan bahwa Gubernur Riau sudah memanggil dua dari sembilan nama pejabat yang sebelumnya sudah diassesment Tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk tiga jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan begitu, total sembilan nama-nama yang sudah dipanggil tersebut tinggal menunggu tahap penentuan, siapa diantaranya nantinya yang akan ditunjuk Gubernur Riau untuk menjabat tiga OPD yang hingga saat ini masih dijabat pimpinan sebelumnya dengan status Pelaksana Tugas (Plt).

Ketiga OPD tersebut, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM) serta Dinas Perhubungan. Seperti halnya rencana mutasi pejabat eselon III dan IV yang akan dilakukan mutasi, untuk pengisian tiga OPD ini juga harus sama-sama tetap meminta izin dengan Mendagri.

"Mana yang dulu atau waktunya bersamaan, kita lihat saja nanti. Inikan semua kewenangan pak Gubernur semuanya," jelas Ikhwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai aturan, UU Nomor 10 Pasal 71 melarang kepala daerah melantik enam bulan sebelum saat penetapan Pasangan Calon (Paslon). Hal ini bertujuan untuk menghindari keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.

Namun, mutasi jabatan yang dianggap memang dibutuhkan bisa saja dilakukan, jika mendapatkan izin dari Mendagri. Untuk Gubernur Riau sendiri batas akhir dibolehkannya melantik, yakni pada 12 Agustus lalu.




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!

Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!

Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
03 Juni 2026
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
03 Juni 2026
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
03 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
03 Juni 2026
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
03 Juni 2026
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
03 Juni 2026
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved