• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Bandar 40 Kg Sabu di Bengkalis Dituntut Jaksa Hukuman Mati

Redaksi
Kamis, 16 November 2017 12:39:36 WIB
Cetak

BENGKALIS, Riauin.com - Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jeck diduga pemilik atau bandar sabu 40 kilogram (Kg) dan 150 ribu pil ekstasi, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (16/11/17) jelang siang.

Sidang pembacaan tuntutan ini sebelumnya sempat ditunda hingga untuk pekan keempat kalinya, dengan alasan rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum turun ke Kejari Bengkalis.

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Eri Jeck hari ini digelar sekitar pukul WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan JPU, Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis, Robi Harianto, SH dan Andy Sunartejo, SH. Sedangkan terdakwa Eri Jeck didampingi Penasehat Hukum-nya (PH) Windrayanto, SH.

Terdakwa Eri Jack, warga Desa Jangkang ini, tuntut JPU dengan hukuman mati, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum, pemuafakatan jahat memiliki menyimpan tanpa hak melebihi 5 gram, sesuai dengan pasal pertama Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pemuafakatan jahat mengedarkan sabu 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi disita dari dua kurir bersumber dari Bengkalis atas perintah terdakwa Eri Jeck.

Dan Eri Jeck juga dituntut bersalah memiliki barang bukti sabu sesuai dengan barang bukti 11 gram ditemukan di rumah juga melebihi 5 gram.

"Agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman pidana mati," sebut JPU Robi Harianto, seperti dilansir dari riauterkini.

Menurut JPU, dari fakta persidangan terdakwa memiliki paket sabu dan ratusan ribu pil ekstasi yang dibawa oleh dua orang kurir sabu Zulfadhli dengan Aldo yang saat ini menjalani sidang di PN Siak. Kemudian Eri Jeck juga memiliki menyimpan tanpa hak atau melawan hukum melebihi 5 gram barang bukti sabu lainnya ketika ditangkap di rumahnya di Desa Jangkang, berikut alat bukti lainnya.

Terdakwa menyuruh dua orang kurir tersebut untuk mengantarkan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi tersebut ke Kota Pekanbaru sebelum akhirnya ditangkap.

Dua kurir ini sudah mengaku enam kali pertama dua kilo kedua dan ketiga sekilo, keempat dan kelima tidak ingat dan keenam sebanyak 40 Kg berikut ratusan ribu pil ekstasi. Artinya terdakwa Eri Jeck sudah mengedarkan barang haram itu lebih dari 80 Kg.

Menanggapi tuntutan hukuman pidana mati, setelah berkonsultasi dengan PH, terdakwa Eri Jeck melalui PH menyampaikan untuk mengajukan nota pembelaan.

Namun, majelis hakim, sidang akan kembali digelar Kamis, 23 November 2017 pekan depan dengan agenda nota pembelaan.

Tampak hadir dalam sidang Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni.

Seperti diketahui sebelumnya, Heri Kusnadi alias Eri Jeck diringkus aparat kepolisian sejak Sabtu (8/4/17) lalu di kediamannya merupakan pengembangan dari tim penyidik Sat Narkoba Polda Riau yang sebelumnya berhasil meringkus dua orang kurir Zulfadhli dan Aldo.(nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

Polisi Tangkap Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kuansing, 21 Gram Sabu Disita

KPK Selidiki Aliran Dana KUD di Kuansing yang Dihimpun Suhardiman Amby untuk Menhut

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

Polisi Tangkap Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kuansing, 21 Gram Sabu Disita

KPK Selidiki Aliran Dana KUD di Kuansing yang Dihimpun Suhardiman Amby untuk Menhut

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 2 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 3 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 4 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 5 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 6 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 7 Sejuk di Tengah Bising
  • 8 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
  • 9 Perjuangan Sejak Jadi Wabup Terwujud, Proyek Sekolah Rakyat Kuansing Besutan Mukhlisin Capai 82 Persen
Terkini +INDEKS

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

17 Juli 2026
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
17 Juli 2026
Riau Tawarkan Kolaborasi Mitigasi Karhutla dan Restorasi Gambut ke Singapura
17 Juli 2026
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
17 Juli 2026
Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan
17 Juli 2026
Polisi Tangkap Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita
17 Juli 2026
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kuansing, 21 Gram Sabu Disita
17 Juli 2026
Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS
17 Juli 2026
Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga
17 Juli 2026
Bengkalis dan Pelalawan Picu Lonjakan Kebakaran Lahan di Riau
17 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved