• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Bandar 40 Kg Sabu di Bengkalis Dituntut Jaksa Hukuman Mati

Redaksi
Kamis, 16 November 2017 12:39:36 WIB
Cetak

BENGKALIS, Riauin.com - Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jeck diduga pemilik atau bandar sabu 40 kilogram (Kg) dan 150 ribu pil ekstasi, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (16/11/17) jelang siang.

Sidang pembacaan tuntutan ini sebelumnya sempat ditunda hingga untuk pekan keempat kalinya, dengan alasan rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum turun ke Kejari Bengkalis.

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Eri Jeck hari ini digelar sekitar pukul WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan JPU, Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis, Robi Harianto, SH dan Andy Sunartejo, SH. Sedangkan terdakwa Eri Jeck didampingi Penasehat Hukum-nya (PH) Windrayanto, SH.

Terdakwa Eri Jack, warga Desa Jangkang ini, tuntut JPU dengan hukuman mati, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum, pemuafakatan jahat memiliki menyimpan tanpa hak melebihi 5 gram, sesuai dengan pasal pertama Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pemuafakatan jahat mengedarkan sabu 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi disita dari dua kurir bersumber dari Bengkalis atas perintah terdakwa Eri Jeck.

Dan Eri Jeck juga dituntut bersalah memiliki barang bukti sabu sesuai dengan barang bukti 11 gram ditemukan di rumah juga melebihi 5 gram.

"Agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman pidana mati," sebut JPU Robi Harianto, seperti dilansir dari riauterkini.

Menurut JPU, dari fakta persidangan terdakwa memiliki paket sabu dan ratusan ribu pil ekstasi yang dibawa oleh dua orang kurir sabu Zulfadhli dengan Aldo yang saat ini menjalani sidang di PN Siak. Kemudian Eri Jeck juga memiliki menyimpan tanpa hak atau melawan hukum melebihi 5 gram barang bukti sabu lainnya ketika ditangkap di rumahnya di Desa Jangkang, berikut alat bukti lainnya.

Terdakwa menyuruh dua orang kurir tersebut untuk mengantarkan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi tersebut ke Kota Pekanbaru sebelum akhirnya ditangkap.

Dua kurir ini sudah mengaku enam kali pertama dua kilo kedua dan ketiga sekilo, keempat dan kelima tidak ingat dan keenam sebanyak 40 Kg berikut ratusan ribu pil ekstasi. Artinya terdakwa Eri Jeck sudah mengedarkan barang haram itu lebih dari 80 Kg.

Menanggapi tuntutan hukuman pidana mati, setelah berkonsultasi dengan PH, terdakwa Eri Jeck melalui PH menyampaikan untuk mengajukan nota pembelaan.

Namun, majelis hakim, sidang akan kembali digelar Kamis, 23 November 2017 pekan depan dengan agenda nota pembelaan.

Tampak hadir dalam sidang Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni.

Seperti diketahui sebelumnya, Heri Kusnadi alias Eri Jeck diringkus aparat kepolisian sejak Sabtu (8/4/17) lalu di kediamannya merupakan pengembangan dari tim penyidik Sat Narkoba Polda Riau yang sebelumnya berhasil meringkus dua orang kurir Zulfadhli dan Aldo.(nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar

09 September 2026
Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla
09 September 2026
Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan
08 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
08 September 2026
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
08 September 2026
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
08 September 2026
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
08 September 2026
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
08 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved