PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Novanto Diburu KPK, Ical: Golkar Akan Tetap Kuat
Jakarta, Riauin.com - Malam tadi, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto disambangi penyidik
KPK di rumahnya. Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie
kemudian bicara soal masa depan Golkar.
"Insya Allah Golkar akan tetap kuat," kata Ical,
Novanto kini berstatus tersangka kasus e-KTP. Menurut Ical, Partai Golkar yang diketuai Novanto itu sebenarnya juga dipimpin oleh segenap kepengurusan, tak hanya terpusat di satu orang saja. Inilah sebabnya Golkar akan tetap kuat meski ada kasus yang menimpa Novanto.
"Karena kepemimpinan Partai Golkar berada dari pusat sampai tingkat kelurahan," kata Ical, seperti dilansir dari detik.
Dia yakin Novanto bakal mengikuti proses hukum yang berlaku. Bila saja posisi Ketua Umum Partai Golkar menjadi terpengaruh, maka gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) bisa terjadi bila syarat terpenuhi. Namun, Ical menegaskan Munaslub hanya bisa terjadi jika ada permintaan dari pengurus daerah.
"Yang bisa memutuskan adanya Munaslub adalah keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau dua per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I," kata Ical. (nol)
"Insya Allah Golkar akan tetap kuat," kata Ical,
Novanto kini berstatus tersangka kasus e-KTP. Menurut Ical, Partai Golkar yang diketuai Novanto itu sebenarnya juga dipimpin oleh segenap kepengurusan, tak hanya terpusat di satu orang saja. Inilah sebabnya Golkar akan tetap kuat meski ada kasus yang menimpa Novanto.
"Karena kepemimpinan Partai Golkar berada dari pusat sampai tingkat kelurahan," kata Ical, seperti dilansir dari detik.
Dia yakin Novanto bakal mengikuti proses hukum yang berlaku. Bila saja posisi Ketua Umum Partai Golkar menjadi terpengaruh, maka gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) bisa terjadi bila syarat terpenuhi. Namun, Ical menegaskan Munaslub hanya bisa terjadi jika ada permintaan dari pengurus daerah.
"Yang bisa memutuskan adanya Munaslub adalah keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau dua per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I," kata Ical. (nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar