PILIHAN
Suparman: Saya Siap Jalani Proses Hukum
PEKANBARU, riauin.com-- Mantan Ketua DPRD Riau, H Suparman, S.Sos mengaku sudah siap untuk kembali menjalani hukuman dipenjara. Hal ini dikatakannya pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi, belum lama ini.
Bupati Rokan Hulu itu mengakun pasrah dengan keputusan MA. Karena sejauh sebagai warga negara yang taat hukum dia akan menjalani keputusan hukum tersebut.
"Sebagai warga negara yang taat hukum kita ikuti proses hukum saja," kata Suparman, usai penatikan pengurus Perbakin Riau, Selasa (15/11/2017).
Baginya, terpenting adalah dukungan moril dari keluarga dan orang terdekatnya yang selalu mendoakan serta memberi suport.
"Keluarga saya, orang terdekat semuanya mendoakan saya. Itu saja sudah cukup. Saya ikuti saja proses hukum ini," ujar Suparman.
Selama ini, dia mangaku sudah berupaya membuktikan dipersdangan bahwa dirinya tak bersalah. Pembelaan itu direalisasikan dengan dikabulkannya permohonan dengan membebaskan dirinya dari berbagai tuduhan yang sebelumnya telah disangkakan kepadanya.
Diantaranya soal tuduhan menerima uang, dituding menerima janji mobil dinas, menyalahgunakan kekuasaan yang akhirnya satu pun tak bisa dibuktikan. Lebih dari itu, hak
politiknya saat menerima amanah ketika dipercaya menjadi Bupati Rohul juga sempat dicabut.
"Kita sudah membuktikan dipersdangan, semua terbuka. Satu pun tak bisa dibuktikan. Tapi dengan putusan baru ini, sebagai warga negara saya taat hukum saja," ujar Suparman.
Seperti diketahui, Suparman sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.(vie)
Bupati Rokan Hulu itu mengakun pasrah dengan keputusan MA. Karena sejauh sebagai warga negara yang taat hukum dia akan menjalani keputusan hukum tersebut.
"Sebagai warga negara yang taat hukum kita ikuti proses hukum saja," kata Suparman, usai penatikan pengurus Perbakin Riau, Selasa (15/11/2017).
Baginya, terpenting adalah dukungan moril dari keluarga dan orang terdekatnya yang selalu mendoakan serta memberi suport.
"Keluarga saya, orang terdekat semuanya mendoakan saya. Itu saja sudah cukup. Saya ikuti saja proses hukum ini," ujar Suparman.
Selama ini, dia mangaku sudah berupaya membuktikan dipersdangan bahwa dirinya tak bersalah. Pembelaan itu direalisasikan dengan dikabulkannya permohonan dengan membebaskan dirinya dari berbagai tuduhan yang sebelumnya telah disangkakan kepadanya.
Diantaranya soal tuduhan menerima uang, dituding menerima janji mobil dinas, menyalahgunakan kekuasaan yang akhirnya satu pun tak bisa dibuktikan. Lebih dari itu, hak
politiknya saat menerima amanah ketika dipercaya menjadi Bupati Rohul juga sempat dicabut.
"Kita sudah membuktikan dipersdangan, semua terbuka. Satu pun tak bisa dibuktikan. Tapi dengan putusan baru ini, sebagai warga negara saya taat hukum saja," ujar Suparman.
Seperti diketahui, Suparman sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.(vie)
Berita Lainnya
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang