LAN Kuantan Singingi Keluarkan Maklumat Larang PETI dan Pembakaran Hutan
LAN Kuansing
RIAUIN. COM– Limbago Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi telah mengeluarkan maklumat resmi yang melarang keras aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pembakaran hutan serta lahan di wilayah adat Rantau Kuantan Singingi.
Maklumat ini dikeluarkan pada Juli 2025 sebagai respons terhadap maraknya kegiatan ilegal tersebut yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam masyarakat adat.
Dalam maklumat tersebut, LAN Kuantan Singingi menyoroti dampak serius dari PETI, termasuk pencemaran sungai, kerusakan dan kepunahan habitat sungai, serta potensi banjir bandang.
Hal ini sejalan dengan nasehat adat yang menyatakan, "Jangan dirusak tanah pusako, jangan dicemar batang air, jika alam sudah marah, anak cucu tidak akan tenteram."
Selain itu, pembakaran hutan dan lahan juga dilarang keras karena mengancam keanekaragaman hayati, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kabut asap, polusi udara, serta pemanasan global.
LAN Kuantan Singingi mengingatkan melalui nasehat adat, "Hutan rimbun penyangga hidup, jangan dibakar jadi padang gersang, bila hutan sudah hilang, sungai kering kampung malang. Hutan ditatang, sungai dijaga, bukik dikukuhkan, rawang dipelihara."
Maklumat ini juga menegaskan bahwa seluruh pemangku adat, datuk-datuk/ninik mamak, wajib mengawasi dan menegur anak kemenakan yang terlibat dalam aktivitas PETI dan pembakaran hutan lahan.
Hal ini sesuai dengan nasehat adat "Nan tuo dihormati, nan mudo dibimbing, alam dijaga, pusako dipelihara."
Masyarakat adat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang dan Limbago Adat setempat apabila menemukan pelanggaran. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anak cucu tidak kehilangan tanah pusaka dan sumber kehidupan.
"Alam takombang jadi guru, jangan dirusak untuk diri sendiri, tanah pusako warisan datuk, jangan pulo jadi tangis anak cucu." demikian nasehat dalam maklumat teresebut.
Maklumat ini ditandatangani oleh Ketua Umum Limbago Adat Nagori Kuantan Singingi, Dr. Suhardiman Amby, MM Datuk Panglimo Dalam, dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta menjadi pegangan adat di Nagori Kuantan Singingi. (hen)
Berita Lainnya
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional