Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Pemko Pekanbaru Siapkan Rekrutmen PPPK Tahap 3, Penempatan Sesuai Formasi
RIAUIN.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ketiga dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan menyusul rampungnya proses seleksi PPPK tahap kedua yang ditargetkan selesai akhir Desember 2024.
“Proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) untuk peserta yang lolos pada tahap kedua masih berjalan. Penempatan belum dilakukan karena harus disesuaikan dulu dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa (29/7/2025).
Agung menekankan bahwa penempatan PPPK tidak berdasarkan riwayat kerja sebelumnya, melainkan sesuai formasi yang dipilih saat pendaftaran. “Tidak bisa kembali ke OPD lama hanya karena pernah bertugas di sana. Semua harus mengikuti formasi yang sudah ditentukan sejak awal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subbidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi BKPSDM Kota Pekanbaru, Andre Yorda, mengatakan bahwa penempatan tahap kedua wajib dilakukan paling lambat Oktober 2025, sesuai surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Formasi sudah dikunci sejak awal, hingga ke unit kerja paling kecil. Jadi peserta tidak dapat dipindahkan ke tempat lain setelah dinyatakan lulus,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang membolehkan perpindahan posisi antar unit untuk PPPK. Semua penempatan bersifat tetap dan mengikat sesuai data yang diajukan ke Kementerian PAN-RB dan BKN.
“Begitu data lulus dikirim dan dikunci, tidak ada lagi ruang untuk mutasi. Semua sudah final sesuai formasi pilihan saat awal pendaftaran,” tegas Andre.
Pembukaan seleksi tahap ketiga ini menjadi kesempatan baru bagi tenaga honorer maupun profesional di luar sistem untuk bergabung dan mengabdi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Proses seleksi akan dilaksanakan secara objektif dan berbasis kebutuhan aktual masing-masing OPD. (Nab)
Berita Lainnya
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah