Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Antisipasi Karhutla, Gubernur Riau Terbitkan Instruksi Khusus untuk Kepala Daerah
RIAUIN.COM – Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 3462/400.14.1/BPBD/2025 sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Menteri Lingkungan Hidup terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Riau.
“Surat edaran ini sebagai pengingat dan pedoman bagi seluruh pihak dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla agar tidak semakin meluas,” ujar Gubernur Wahid pada Kamis (24/7/2025).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat 10 langkah yang diminta untuk segera dilakukan oleh bupati dan wali kota se-Riau, antara lain:
1. Penetapan status tanggap darurat, jika telah terjadi kebakaran signifikan yang memenuhi kriteria, dengan mengacu pada prakiraan cuaca dari BMKG di daerah masing-masing.
2. Pembentukan dan pengaktifan Satgas Karhutla serta pos komando (Posko Satgas) di tingkat daerah.
3. Pendeteksian dini hotspot dan groundchecking, serta penanganan cepat dan tepat terhadap potensi kebakaran.
4. Instruksi kepada camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan patroli rutin dan mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jika ada pelanggaran, segera laporkan ke aparat penegak hukum.
5. Penyiagaan sumber daya manusia dan peralatan, serta pengalokasian anggaran khusus untuk penanggulangan Karhutla.
6. Penguatan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Forkopimda, TNI, Polri, dunia usaha, tokoh masyarakat/agama, akademisi, media, dan relawan.
7. Pelaksanaan pembasahan (rewetting) lahan gambut, terutama di kawasan rawan terbakar.
8. Penggalakan kampanye larangan membakar saat membuka lahan kepada masyarakat luas.
9. Penyediaan dan pengecekan sarana-prasarana penanggulangan Karhutla, seperti sekat kanal, mesin pompa, kendaraan operasional, dan menara pantau api.
10. Pemadaman dini kebakaran guna mencegah perluasan area terdampak.
Surat Edaran ini tidak hanya ditujukan kepada bupati/wali kota, tetapi juga ditembuskan ke beberapa kementerian dan lembaga terkait, seperti Menko Polhukam, Mendagri, Menteri LHK, Kepala BNPB, Kapolda Riau, Danrem, dan seluruh BPBD kabupaten/kota se-Riau. (Nab)
Berita Lainnya
Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan
Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini
Tim SAR Gabungan Evakuasi Mahasiswa Unri yang Hilang di Waduk Kampus
Sumatera Membara, 24 Titik Panas Terdeteksi Kepung Riau
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan
Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini
Tim SAR Gabungan Evakuasi Mahasiswa Unri yang Hilang di Waduk Kampus
Sumatera Membara, 24 Titik Panas Terdeteksi Kepung Riau
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau