Langgar Aturan Air Gambut, Perusahaan di Riau Terancam Sanksi Hukum
RIAUIN.COM – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan pemegang konsesi di Provinsi Riau yang melanggar ketentuan pengelolaan tinggi muka air (TMA) di lahan gambut. Dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Menteri Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
"Pengelolaan tinggi muka air adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Jika ada pelanggaran, maka sanksi pidana bisa diterapkan," ujar Menteri Hanif saat memimpin rakor di Balai Serindit Gedung Daerah, Senin (21/7/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Kapolda Riau, Danrem, Danlanud, para Kapolres, bupati, kepala BPBD, serta perwakilan dinas lingkungan hidup dari berbagai daerah di Riau. Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif menjelaskan bahwa batas maksimal kedalaman air di lahan gambut adalah 40 cm. Melebihi batas tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Ia juga meminta keterlibatan aktif dari aparat daerah, khususnya kepala daerah dan kepolisian, dalam memastikan aturan ini ditegakkan. "Karena kami tidak bisa mengawasi seluruh wilayah setiap saat, maka peran daerah menjadi sangat penting," ujarnya.
Penegasan ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi risiko karhutla yang sering kali dipicu oleh pengelolaan lahan gambut yang tidak sesuai prosedur.
Menteri juga menyampaikan bahwa pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Ia mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah memproses hukum pihak-pihak yang diduga membakar lahan, sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat lainnya.
Dengan kolaborasi antarlembaga dan penegakan aturan yang konsisten, Menteri Hanif yakin bahwa potensi karhutla di Riau dapat ditekan secara signifikan. (Nab)
Berita Lainnya
Pemprov Riau Andalkan Data BPS untuk Arah Kebijakan dan Anggaran Daerah
Desak Tambahan Anggaran Pusat, Pemprov Riau Minta Komisi X DPR RI Perhatikan Kebutuhan Daerah
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama
Pemprov Riau Andalkan Data BPS untuk Arah Kebijakan dan Anggaran Daerah
Desak Tambahan Anggaran Pusat, Pemprov Riau Minta Komisi X DPR RI Perhatikan Kebutuhan Daerah
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama