Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Langgar Aturan Air Gambut, Perusahaan di Riau Terancam Sanksi Hukum
RIAUIN.COM – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan pemegang konsesi di Provinsi Riau yang melanggar ketentuan pengelolaan tinggi muka air (TMA) di lahan gambut. Dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Menteri Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
"Pengelolaan tinggi muka air adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Jika ada pelanggaran, maka sanksi pidana bisa diterapkan," ujar Menteri Hanif saat memimpin rakor di Balai Serindit Gedung Daerah, Senin (21/7/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Kapolda Riau, Danrem, Danlanud, para Kapolres, bupati, kepala BPBD, serta perwakilan dinas lingkungan hidup dari berbagai daerah di Riau. Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif menjelaskan bahwa batas maksimal kedalaman air di lahan gambut adalah 40 cm. Melebihi batas tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Ia juga meminta keterlibatan aktif dari aparat daerah, khususnya kepala daerah dan kepolisian, dalam memastikan aturan ini ditegakkan. "Karena kami tidak bisa mengawasi seluruh wilayah setiap saat, maka peran daerah menjadi sangat penting," ujarnya.
Penegasan ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi risiko karhutla yang sering kali dipicu oleh pengelolaan lahan gambut yang tidak sesuai prosedur.
Menteri juga menyampaikan bahwa pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Ia mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah memproses hukum pihak-pihak yang diduga membakar lahan, sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat lainnya.
Dengan kolaborasi antarlembaga dan penegakan aturan yang konsisten, Menteri Hanif yakin bahwa potensi karhutla di Riau dapat ditekan secara signifikan. (Nab)
Berita Lainnya
Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan
Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini
Tim SAR Gabungan Evakuasi Mahasiswa Unri yang Hilang di Waduk Kampus
Sumatera Membara, 24 Titik Panas Terdeteksi Kepung Riau
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan
Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini
Tim SAR Gabungan Evakuasi Mahasiswa Unri yang Hilang di Waduk Kampus
Sumatera Membara, 24 Titik Panas Terdeteksi Kepung Riau
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau