Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
PT SIM Belum Dapat Beroperasi Penuh di Kuansing Meskipun Telah Salurkan Bantuan Lingkungan
Kadis DLH Kuansing Deflides Gusni
RIAUIN. COM– PT Sinergy Inti Makmur (SIM) belum dapat beroperasi penuh di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meskipun telah menyalurkan bantuan kepada desa terdampak pencemaran Sungai Singingi. Perusahaan ini baru memenuhi satu dari sekian banyak poin pemulihan lingkungan yang diwajibkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing.
Kepala DLH Kuansing, Deflides Gusni, menegaskan bahwa upaya yang dilakukan PT SIM, termasuk pembayaran sanksi adat, baru merupakan langkah awal. "Kita apresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak perusahaan kemarin itu. Tapi itu baru satu poin dari sekian poin yang tertera pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Itu dasar kami menegakkan aturan," ujar Deflides pada Selasa (3/6).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan utama bagi DLH Kuansing. Beleid ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek lingkungan, mulai dari standar lingkungan, penanggulangan pencemaran, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
Dengan demikian, PT SIM dituntut untuk menunjukkan langkah-langkah konkret dan terukur dalam memulihkan kondisi Sungai Singingi yang tercemar, sesuai dengan standar dan prosedur yang diatur dalam PP tersebut, sebelum mendapatkan izin penuh untuk beroperasi kembali.
Koordinator Barisan Muda Intelektual Kuansing (BMIK), Tio Afrianda, menyuarakan keprihatinannya dan mendesak Polres Kuansing untuk menuntaskan penyelidikan dugaan pidana terkait pencemaran lingkungan ini.
"Kami minta Polres Kuansing untuk selesaikan penyelidikan yang dimulainya, kalau ini tidak dituntaskan di Polres Kuansing, kami akan buat laporan di Polda Riau," tegas Tio.
Menurut Tio, pembuangan limbah pabrik kelapa sawit yang tidak sesuai peraturan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), termasuk di dalamnya pencabutan izin operasional secara permanen.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH, menyambut baik kesepakatan antara pemerintah daerah, PT SIM, dan tokoh adat, termasuk penebaran bibit ikan di Sungai Singingi sebagai upaya pemenuhan pangan.
Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di masa mendatang, terutama terkait penyimpanan, pengelolaan, dan prosedur pembuangan limbah ke sungai.
"Baku mutu air harus dijaga demi keberlangsungan ekosistem sungai dan pemenuhan kebutuhan akan pangan yang berkelanjutan," ucap Zul Wisman.
Ia juga berharap pemerintah daerah melalui DLH dapat rutin menguji baku mutu air sungai di Kuansing sebagai bentuk pengawasan. "Dan harus siapkan sarana/media informasi tentang baku mutu air bagi masyarakat, karena masih begitu banyak masyarakat kita yang bergantung pada sungai ini," pungkasnya. (hen)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar