PT SIM Belum Dapat Beroperasi Penuh di Kuansing Meskipun Telah Salurkan Bantuan Lingkungan


Rabu, 04 Juni 2025 - 08:44:23 WIB
PT SIM Belum Dapat Beroperasi Penuh di Kuansing Meskipun Telah Salurkan Bantuan Lingkungan

Kadis DLH Kuansing Deflides Gusni

RIAUIN. COM– PT Sinergy Inti Makmur (SIM) belum dapat beroperasi penuh di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meskipun telah menyalurkan bantuan kepada desa terdampak pencemaran Sungai Singingi. Perusahaan ini baru memenuhi satu dari sekian banyak poin pemulihan lingkungan yang diwajibkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing.

Kepala DLH Kuansing, Deflides Gusni, menegaskan bahwa upaya yang dilakukan PT SIM, termasuk pembayaran sanksi adat, baru merupakan langkah awal. "Kita apresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak perusahaan kemarin itu. Tapi itu baru satu poin dari sekian poin yang tertera pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Itu dasar kami menegakkan aturan," ujar Deflides pada Selasa (3/6).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan utama bagi DLH Kuansing. Beleid ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek lingkungan, mulai dari standar lingkungan, penanggulangan pencemaran, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.

Dengan demikian, PT SIM dituntut untuk menunjukkan langkah-langkah konkret dan terukur dalam memulihkan kondisi Sungai Singingi yang tercemar, sesuai dengan standar dan prosedur yang diatur dalam PP tersebut, sebelum mendapatkan izin penuh untuk beroperasi kembali.

Koordinator Barisan Muda Intelektual Kuansing (BMIK), Tio Afrianda, menyuarakan keprihatinannya dan mendesak Polres Kuansing untuk menuntaskan penyelidikan dugaan pidana terkait pencemaran lingkungan ini. 

"Kami minta Polres Kuansing untuk selesaikan penyelidikan yang dimulainya, kalau ini tidak dituntaskan di Polres Kuansing, kami akan buat laporan di Polda Riau," tegas Tio.

Menurut Tio, pembuangan limbah pabrik kelapa sawit yang tidak sesuai peraturan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), termasuk di dalamnya pencabutan izin operasional secara permanen.

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH, menyambut baik kesepakatan antara pemerintah daerah, PT SIM, dan tokoh adat, termasuk penebaran bibit ikan di Sungai Singingi sebagai upaya pemenuhan pangan.

Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di masa mendatang, terutama terkait penyimpanan, pengelolaan, dan prosedur pembuangan limbah ke sungai.

"Baku mutu air harus dijaga demi keberlangsungan ekosistem sungai dan pemenuhan kebutuhan akan pangan yang berkelanjutan," ucap Zul Wisman.

Ia juga berharap pemerintah daerah melalui DLH dapat rutin menguji baku mutu air sungai di Kuansing sebagai bentuk pengawasan. "Dan harus siapkan sarana/media informasi tentang baku mutu air bagi masyarakat, karena masih begitu banyak masyarakat kita yang bergantung pada sungai ini," pungkasnya. (hen