PILIHAN
Plt Gubri Harus Jelaskan
Indra Mukhlis : Tak Ada Alasan Penundaan Pelantikan Suparman
Indra Mukhlis Adnan
PENUNDAAN pelantikan Bupati Rokan Hulu, Suparman dan Wakilnya, Sukiman yang harusnya digelar Selasa (19/4/2016) di gedung DPRD Riau pagi tadi tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah harusnya memberikan penjelasan kepada Mendagri mengenai dampak penundaan tersebut. Jangan sampai penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 itu ditunggangi kepentingan politik.
"Tak ada alasan untuk menunda pelantikan pasangan Suparman-Sukiman. Karena dasar hukumnya tak kuat. KPU sudah memutuskan hasil pemenang Pilkada berdasarkan pleno paripurna KPU dan dinyatakan menang hasil sidang MK," jelas Pakar Hukum Tata Negara, Indra Mukhlis Adnan, Selasa (19/4/2016).
Sebagai warga negara, Suparman berhak untuk dilantik menjadi Bupati, dengan berdasarkan azas praduga tak bersalah. Jika dalam perjalanan proses hukum KPK menetapkan dia sebagai terpidana, baru jabatan bupatinya dicopot dan diangkat wakilnya sebagai plt Bupati.
Kalau seperti sekarang ini, bisa jadi ketika KPK menetapkan Suparman sebagai terpidana sebelum dia dilantik, maka secara otomatis keputusan hasil Pilkada gugur dan apakah akan dilakukan pilkada ulang. "Atas pertimbanagn seperti itu Plt Gubernur harus menjelaskan kepada Mendagri. Jangan Karena alasan politis Mendagri mengeluarkan keputusan besar seperti ini," ujar Indra. Vie
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V