• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026

  • Home
  • Politik

Terbongkar, Penolakan Gugatan Aldiko di MKP PKB Hanya 'Kabar Burung' PAW Tetap Dipaksakan

Redaksi

Jumat, 02 Mei 2025 22:46:39 WIB
Cetak

Sekwan Kuansing Napisman

RIAUIN. COM - Pernyataan Sekretaris DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Napisman, terkait penolakan Mahkamah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap gugatan Aldiko Putra atas Penggantian Antarwaktu (PAW) dirinya, terbukti tidak berdasar. Fakta ini terungkap setelah Napisman sendiri mengakui bahwa informasinya tersebut hanyalah "kabar burung" dan bukan keputusan resmi dari MKP PKB.

"Itu hanya informasi yang saya dapat, bukan berbentuk surat penolakan," ujar Napisman kepada riauin.com, Jumat (2/5/2025), meralat pernyataannya yang sebelumnya dikutip sejumlah media.

Ia bahkan mengakui hingga saat ini belum melihat surat keputusan dari Mahkamah Partai PKB yang masuk ke Sekretariat DPRD terkait gugatan yang diajukan Aldiko sejak 10 Februari 2025 lalu.
Pengakuan ini sontak membantah klaim sebelumnya yang seolah-olah menjadi pembenaran atas proses PAW Aldiko yang terkesan terburu-buru dan menuai kecaman.

Kuasa hukum Aldiko Putra, Ahmad Muzzaka, sebelumnya telah dengan tegas membantah pernyataan Napisman tersebut. "Gugatan telah kami ajukan pada 10 Februari 2025, dan sesuai aturan internal partai, Mahkamah memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Namun sampai hari ini, belum ada informasi resmi yang kami terima," tegas Muzzaka dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (1/5/2025) malam.

Muzzaka menyayangkan penyebaran informasi yang tidak akurat tersebut, yang dinilainya telah menimbulkan kebingungan di masyarakat Kuansing. Ia menekankan bahwa tanpa adanya keputusan resmi dari Mahkamah Partai, status gugatan kliennya masih belum jelas.

PAW Diduga Langgar Tatib DPRD

Selain kebohongan informasi terkait putusan MKP PKB, proses PAW Aldiko juga disorot karena diduga kuat melangkahi Tata Tertib (Tatib) DPRD Kuansing. Pelaksanaan PAW pada Rabu (1/5/2025) kemarin dinilai bertentangan dengan mekanisme pemberhentian anggota dewan yang tersandung kasus hukum, sebagaimana diatur dalam Tatib.

Pasal 139 Tatib DPRD Kuansing menyebutkan bahwa anggota dewan baru dapat diberhentikan sementara jika berstatus terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau perkara pidana khusus.

Selanjutnya, Pasal 140 mengatur alur pengusulan pemberhentian sementara, yang harus diawali oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati. Bahkan, jika Pimpinan DPRD tidak mengusulkan dalam waktu 7 hari setelah penetapan status terdakwa, mekanisme tersebut menjadi tidak relevan.

Hak Hukum Aldiko Diabaikan

Kasus pemberhentian Aldiko kemarin dari kursi DPRD Kuansing juga ditenggarai melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam pasal itu secara jelas menyatakan bahwa pemberhentian anggota oleh ketua umum partai tidak dapat diartikan sebagai putusan final dan mengikat jika tidak disepakati oleh kedua belah pihak.

Anggota dewan yang diberhentikan memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa melalui Mahkamah Partai dan/atau pengadilan. Saat ini, Aldiko Putra tengah menggunakan haknya untuk menyelesaikan sengketa pemberhentian dirinya melalui jalur pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan proses hukum ini masih berjalan, namun secara tiba-tiba DPRD Kuansing justru memproses PAW dirinya.

Kuasa Hukum Aldiko, Shelfy Asmalinda SH MH menilai proses PAW tersebut sebagai tindakan yang "mengangkangi" aturan dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dasar hukum DPRD dalam memproses PAW Aldiko diduga kuat hanya berdasarkan surat pemberhentian dari partai yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pertimbangan hukum ini dinilai cacat dan menyalahi aturan, mengingat sengketa pemberhentian masih dalam tahap penyelesaian di pengadilan. (hen) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK

Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno

PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura

Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai

Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK

Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK

Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno

PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura

Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai

Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

Imustiar Resmi Jabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Gantikan Nalladia

07 September 2026
Atasi Antrean SPBU, Pertamina Sisir Penyaluran Solar Subsidi di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
07 September 2026
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
07 September 2026
Pemko Pekanbaru Siagakan 21 Puskesmas Jadi Posko Kesehatan Kabut Asap
07 September 2026
Surati Hutama Karya, Pemprov Riau Evaluasi Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
07 September 2026
Kalau Alam Sudah Menegur
07 September 2026
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
07 September 2026
Belajar Jarak Jauh Diterapkan di Pekanbaru, MBG Tetap Berjalan
07 September 2026
Menko Polkam Ancam Sanksi Hukum Pemegang HGU Penyebab Karhutla di Riau
07 September 2026
Fikom UMRI dan UMK Perkuat Kolaborasi Akademik Lewat International Colloquium 2026
07 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved