• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Politik

Terbongkar, Penolakan Gugatan Aldiko di MKP PKB Hanya 'Kabar Burung' PAW Tetap Dipaksakan

Redaksi

Jumat, 02 Mei 2025 22:46:39 WIB
Cetak

Sekwan Kuansing Napisman

RIAUIN. COM - Pernyataan Sekretaris DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Napisman, terkait penolakan Mahkamah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap gugatan Aldiko Putra atas Penggantian Antarwaktu (PAW) dirinya, terbukti tidak berdasar. Fakta ini terungkap setelah Napisman sendiri mengakui bahwa informasinya tersebut hanyalah "kabar burung" dan bukan keputusan resmi dari MKP PKB.

"Itu hanya informasi yang saya dapat, bukan berbentuk surat penolakan," ujar Napisman kepada riauin.com, Jumat (2/5/2025), meralat pernyataannya yang sebelumnya dikutip sejumlah media.

Ia bahkan mengakui hingga saat ini belum melihat surat keputusan dari Mahkamah Partai PKB yang masuk ke Sekretariat DPRD terkait gugatan yang diajukan Aldiko sejak 10 Februari 2025 lalu.
Pengakuan ini sontak membantah klaim sebelumnya yang seolah-olah menjadi pembenaran atas proses PAW Aldiko yang terkesan terburu-buru dan menuai kecaman.

Kuasa hukum Aldiko Putra, Ahmad Muzzaka, sebelumnya telah dengan tegas membantah pernyataan Napisman tersebut. "Gugatan telah kami ajukan pada 10 Februari 2025, dan sesuai aturan internal partai, Mahkamah memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Namun sampai hari ini, belum ada informasi resmi yang kami terima," tegas Muzzaka dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (1/5/2025) malam.

Muzzaka menyayangkan penyebaran informasi yang tidak akurat tersebut, yang dinilainya telah menimbulkan kebingungan di masyarakat Kuansing. Ia menekankan bahwa tanpa adanya keputusan resmi dari Mahkamah Partai, status gugatan kliennya masih belum jelas.

PAW Diduga Langgar Tatib DPRD

Selain kebohongan informasi terkait putusan MKP PKB, proses PAW Aldiko juga disorot karena diduga kuat melangkahi Tata Tertib (Tatib) DPRD Kuansing. Pelaksanaan PAW pada Rabu (1/5/2025) kemarin dinilai bertentangan dengan mekanisme pemberhentian anggota dewan yang tersandung kasus hukum, sebagaimana diatur dalam Tatib.

Pasal 139 Tatib DPRD Kuansing menyebutkan bahwa anggota dewan baru dapat diberhentikan sementara jika berstatus terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau perkara pidana khusus.

Selanjutnya, Pasal 140 mengatur alur pengusulan pemberhentian sementara, yang harus diawali oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati. Bahkan, jika Pimpinan DPRD tidak mengusulkan dalam waktu 7 hari setelah penetapan status terdakwa, mekanisme tersebut menjadi tidak relevan.

Hak Hukum Aldiko Diabaikan

Kasus pemberhentian Aldiko kemarin dari kursi DPRD Kuansing juga ditenggarai melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam pasal itu secara jelas menyatakan bahwa pemberhentian anggota oleh ketua umum partai tidak dapat diartikan sebagai putusan final dan mengikat jika tidak disepakati oleh kedua belah pihak.

Anggota dewan yang diberhentikan memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa melalui Mahkamah Partai dan/atau pengadilan. Saat ini, Aldiko Putra tengah menggunakan haknya untuk menyelesaikan sengketa pemberhentian dirinya melalui jalur pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan proses hukum ini masih berjalan, namun secara tiba-tiba DPRD Kuansing justru memproses PAW dirinya.

Kuasa Hukum Aldiko, Shelfy Asmalinda SH MH menilai proses PAW tersebut sebagai tindakan yang "mengangkangi" aturan dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dasar hukum DPRD dalam memproses PAW Aldiko diduga kuat hanya berdasarkan surat pemberhentian dari partai yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pertimbangan hukum ini dinilai cacat dan menyalahi aturan, mengingat sengketa pemberhentian masih dalam tahap penyelesaian di pengadilan. (hen) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved