• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Politik

Mantan Anggota DPRD Kuansing Gugat SK Gubernur Riau ke PTUN: PAW Diduga Cacat Hukum

Redaksi

Kamis, 01 Mei 2025 15:26:07 WIB
Cetak

Shelfy Asmalinda SH MH dan Rekan

RIAUIN. COM - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Aldiko Putra, mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor: Kpts. 316/IV/2025 tertanggal 17 April 2025, yang menjadi dasar pemberhentian dirinya dari kursi legislatif.

Kepastian gugatan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH, kepada riauin.com pada Kamis (1/5/2025). Dengan nada mantap, Shelfy menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional kliennya.

"Dalam waktu dekat, kami selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara," ujar Shelfy, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menghadapi persoalan ini.

Tidak hanya menyasar SK Gubernur Riau, tim kuasa hukum Aldiko Putra juga berencana menggugat pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) yang kontroversial. Shelfy menduga kuat adanya aturan hukum yang dilanggar dalam proses PAW yang telah melantik Aditya Permana sebagai pengganti Aldiko pada Rabu (30/4/2025) lalu.

"Kami juga akan melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses PAW ini. Kami melihat ada potensi cacat hukum dalam proses PAW kemarin," tegas Shelfy, meskipun belum bersedia merinci lebih lanjut mengenai indikasi cacat hukum yang dimaksud.

Lebih lanjut, Shelfy mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap SK Gubernur Riau yang dinilai tergesa-gesa dan tidak menghormati upaya hukum yang sedang ditempuh kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Aldiko melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Riau untuk menunda proses PAW hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Tapi ini tidak diindahkan, dan Gubernur terkesan terburu-buru menerbitkan SK. Seharusnya pelantikan jangan dilakukan dulu, tunggu selesai upaya hukum yang dilakukan oleh klien kami sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. Di sinilah kami merasa curiga, ada apa kok SK-nya terkesan dipaksakan secepatnya?" tanya Shelfy dengan nada mempertanyakan.

Langkah hukum Aldiko Putra ini membuka babak baru dalam polemik pemberhentian dirinya dari kursi DPRD Kuansing. Meskipun proses PAW telah rampung dan Aditya Permana telah resmi menduduki posisinya, gugatan ke PTUN ini kembali menggantungkan kepastian hukum terkait status keanggotaan lembaga legislatif tersebut.

SK Gubernur Riau yang menjadi objek gugatan merupakan produk administrasi negara yang dikeluarkan oleh kepala daerah. PTUN memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan dan legalitas produk administrasi negara tersebut, terutama jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Apabila PTUN mengabulkan gugatan Aldiko Putra, implikasinya bisa sangat signifikan. SK Gubernur Riau berpotensi dibatalkan, yang secara langsung dapat membuka peluang bagi Aldiko Putra untuk kembali menduduki kursi DPRD Kuansing. Konsekuensinya, pelantikan Aditya Permana sebagai penggantinya juga bisa dinyatakan tidak sah.

Sebaliknya, jika PTUN menolak gugatan Aldiko Putra, maka pemberhentian dirinya dan pelantikan Aditya Permana akan tetap dianggap sah secara hukum. "Kami sedang menyusun semua dokumen dan bukti-bukti yang kuat untuk mengajukan gugatan ini. Kami yakin ada dasar hukum yang kuat untuk membatalkan SK Gubernur dan proses PAW tersebut," pungkas Shelfy, menunjukkan komitmen pihaknya dalam menghadapi pertempuran hukum ini. (hen)

 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

Konsisten Cetak Juara, YAME Taekwondo Kembali Harumkan Nama Riau di Level Nasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved