• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
23 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Sidang Sengketa Sawit di Rohil: Tergugat Ajukan Eksepsi dan Gugat Balik Penggugat

Redaksi

Jumat, 18 April 2025 17:44:41 WIB
Cetak

 Kuasa Hukum Bupati Rohil, H Bistamam, Cutra Andika Siregar SH MH. | Foto : alvi

RIAUIN.COM– Persidangan perkara perdata khusus lingkungan hidup dengan nomor 2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Rabu (16/4/2025). Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) terhadap H Bistamam dan turut tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Agenda sidang kali ini adalah penyerahan jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat SH MH, di dampingi Aldar Valeri SH dan Nora SH, serta Panitera Baginda Sultan Firmansyah SH. Perkara ini menyangkut lahan perkebunan kelapa sawit seluas 895 hektare di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Melalui kuasa hukumnya, H Bistamam mengajukan eksepsi serta jawaban pokok perkara, sekaligus menggugat balik pihak penggugat. Tim hukum yang terdiri dari Cutra Andika Siregar SH MH, Masridodi Manguncong SH dan Rahmad Hidayat SH menilai gugatan Wasinus cacat hukum.

“Gugatan ini error in persona karena keliru menarik Kementerian LHK sebagai turut tergugat, padahal nomenklatur kementerian telah berubah berdasarkan Perpres 139/2024 yang memisahkannya menjadi dua,” ujar Cutra dalam persidangan.

Selain itu, mereka menilai gugatan kurang pihak. H Bistamam disebut hanya menguasai 6 hektare dari total lahan 895 hektare, sementara sisanya dikuasai masyarakat dan pihak lain. Berdasarkan hal tersebut, tergugat meminta agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam jawaban pokok perkara, kuasa hukum tergugat memaparkan sejarah lahan yang telah dikelola turun-temurun sejak 1930 oleh masyarakat setempat, disertai surat alas hak dari Penghulu Rantau Bais tahun 1981 dan 1983. H Bistamam disebut mulai mengelola lahan 6 hektare sejak 1992 dan mengurus alas haknya pada 2018.

Tergugat juga mengacu pada Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011, UU Kehutanan No. 41/1999 yang diubah dengan UU Cipta Kerja No. 6/2023, serta PP No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Mereka menekankan bahwa penetapan kawasan hutan harus mempertimbangkan hak masyarakat.

Lebih jauh, tim hukum tergugat menjelaskan bahwa pada 2022, H Bistamam bersama masyarakat telah mengajukan permohonan perubahan batas kawasan hutan. Permohonan itu diperkuat dengan Berita Acara Tim Inventarisasi dan Verifikasi yang menyatakan lahan tersebut telah dikuasai lebih dari 20 tahun dengan itikad baik, merujuk pada Permen LHK No. 7/2021.

“Karena itu, kami memohon agar gugatan ditolak seluruhnya,” tegas Cutra.

Dalam gugatan baliknya, pihak tergugat meminta pengadilan menyatakan H Bistamam berhak diprioritaskan dalam proses legalisasi lahan oleh Kementerian Kehutanan. Mereka juga meminta agar penggugat dilarang melakukan tindakan terhadap lahan selama proses ini berlangsung.

“Dengan ancaman denda paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta jika melanggar,” ujar Cutra menutup pernyataannya di persidangan. -rls,juh


 Editor : novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 2 Bursa Kerja Pekanbaru Gunakan Sistem Daring untuk Jaring Pekerja Lokal
  • 3 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 4 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 5 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 6 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
  • 7 Turap Koto Kombu Rampung, Rumah Guru yang Nyaris Longsor Kembali Dihuni
  • 8 Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
  • 9 Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
Terkini +INDEKS

Efek Program Makan Bergizi Gratis, Pajak Kuliner Pekanbaru Melesat 32 Persen

23 Juni 2026
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
23 Juni 2026
Pemprov Riau Berharap Kuota Perbaikan Jalan dari Pusat Ditambah
23 Juni 2026
Pemkab Bengkalis Andalkan 100 Persen Kafilah Lokal untuk MTQ Riau 2026
23 Juni 2026
Beban APBD Berkurang, Riau Alihkan Rp 45 Miliar untuk Program Prioritas
23 Juni 2026
Urai Kemacetan Kronis, Arus Lalu Lintas Simpang SKA Pekanbaru Dirombak Total
23 Juni 2026
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
23 Juni 2026
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
23 Juni 2026
Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Riau pada Malam hingga Dini Hari
23 Juni 2026
UR Siap Dukung Pembangunan Bengkalis, Kasmarni Dorong Kolaborasi Berbasis Riset dan Inovasi
22 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved