Sidang Sengketa Sawit di Rohil: Tergugat Ajukan Eksepsi dan Gugat Balik Penggugat


Jumat, 18 April 2025 - 17:44:41 WIB
Sidang Sengketa Sawit di Rohil: Tergugat Ajukan Eksepsi dan Gugat Balik Penggugat

 Kuasa Hukum Bupati Rohil, H Bistamam, Cutra Andika Siregar SH MH. | Foto : alvi

RIAUIN.COM– Persidangan perkara perdata khusus lingkungan hidup dengan nomor 2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Rabu (16/4/2025). Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) terhadap H Bistamam dan turut tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Agenda sidang kali ini adalah penyerahan jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat SH MH, di dampingi Aldar Valeri SH dan Nora SH, serta Panitera Baginda Sultan Firmansyah SH. Perkara ini menyangkut lahan perkebunan kelapa sawit seluas 895 hektare di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Melalui kuasa hukumnya, H Bistamam mengajukan eksepsi serta jawaban pokok perkara, sekaligus menggugat balik pihak penggugat. Tim hukum yang terdiri dari Cutra Andika Siregar SH MH, Masridodi Manguncong SH dan Rahmad Hidayat SH menilai gugatan Wasinus cacat hukum.

“Gugatan ini error in persona karena keliru menarik Kementerian LHK sebagai turut tergugat, padahal nomenklatur kementerian telah berubah berdasarkan Perpres 139/2024 yang memisahkannya menjadi dua,” ujar Cutra dalam persidangan.

Selain itu, mereka menilai gugatan kurang pihak. H Bistamam disebut hanya menguasai 6 hektare dari total lahan 895 hektare, sementara sisanya dikuasai masyarakat dan pihak lain. Berdasarkan hal tersebut, tergugat meminta agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam jawaban pokok perkara, kuasa hukum tergugat memaparkan sejarah lahan yang telah dikelola turun-temurun sejak 1930 oleh masyarakat setempat, disertai surat alas hak dari Penghulu Rantau Bais tahun 1981 dan 1983. H Bistamam disebut mulai mengelola lahan 6 hektare sejak 1992 dan mengurus alas haknya pada 2018.

Tergugat juga mengacu pada Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011, UU Kehutanan No. 41/1999 yang diubah dengan UU Cipta Kerja No. 6/2023, serta PP No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Mereka menekankan bahwa penetapan kawasan hutan harus mempertimbangkan hak masyarakat.

Lebih jauh, tim hukum tergugat menjelaskan bahwa pada 2022, H Bistamam bersama masyarakat telah mengajukan permohonan perubahan batas kawasan hutan. Permohonan itu diperkuat dengan Berita Acara Tim Inventarisasi dan Verifikasi yang menyatakan lahan tersebut telah dikuasai lebih dari 20 tahun dengan itikad baik, merujuk pada Permen LHK No. 7/2021.

“Karena itu, kami memohon agar gugatan ditolak seluruhnya,” tegas Cutra.

Dalam gugatan baliknya, pihak tergugat meminta pengadilan menyatakan H Bistamam berhak diprioritaskan dalam proses legalisasi lahan oleh Kementerian Kehutanan. Mereka juga meminta agar penggugat dilarang melakukan tindakan terhadap lahan selama proses ini berlangsung.

“Dengan ancaman denda paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta jika melanggar,” ujar Cutra menutup pernyataannya di persidangan. -rls,juh