Mengadu ke Komisi III DPR RI, Masyarakat Adat IV Koto Lubuk Ambacang Pertanyakan Penetapan Tersangka Aldiko Putra
Arman Lingga Wisnu
RIAUIN.COM – Masyarakat adat IV Koto Lubuk Ambacang, Kabupaten Kuantan Singingi, secara resmi melayangkan surat kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mempertanyakan penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra.
Surat yang dilampirkan dengan 13 dokumen pendukung ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan syarat dengan kepentingan politik.
Dalam surat yang ditandatangani oleh perwakilan Ninik Mamak, masyarakat adat IV Koto Lubuk Ambacang, mereka merujuk pada Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.
Mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan pemanfaatannya.
Masyarakat adat IV Koto Lubuk Ambacang menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Aldiko Putra dengan nomor SPDP/91/IX/Res1.24/2023 tertanggal 4 September 2023, merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak profesional dan didasari oleh kepentingan politik.
Mereka menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Kami masyarakat adat IV Koto Lubuk Ambacang, yakni terdiri dari unsur Ninik Mamak dengan ini mempertanyakan penetapan cucu kemenakan kami, Aldiko Putra Anggota DPRD (Anak Kasasi/Cagar Datuk Gobang)," ujar Arman Lingga Wisnu salah seorang tokoh masyarakat Kenegerian IV Koto Lubuk Ambacang.
Menururnya, masyarakat adat IV Koto Lubuk Ambacang memohon kepada Ketua Komisi III DPR RI untuk memberikan kesempatan kepada mereka melalui rapat dengar pendapat umum (hearing).
Mereka berharap, dengan adanya hearing, kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan.
"Untuk itu, kami mohon kepada Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar dapat memberikan Keadilan kepada Kami dengan rapat dengar pendapat umum (Hearing)," tutupnya.
Penetapan tersangka terhadap Aldiko Putra menjadi sorotan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sarat dengan kepentingan politik. Masyarakat adat IV Koto Lubuk Ambacang berharap agar suara mereka didengar dan keadilan dapat ditegakkan. (hen)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK