Pemkab Siak Siapkan Anggaran Rp 500 Juta untuk Pemungutan Suara Ulang 22 Maret
Fauzi Asni saat berdiskusi dengan TNI dan Polri.
RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyiapkan anggaran Rp 500 juta untuk biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 pada 22 Maret berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni mengatakan, kebutuhan anggaran PSU pada KPU Siak sekitar Rp483 juta, sedangkan anggaran PSU di Bawaslu Siak sebesar Rp107 juta.
“Kami bersama KPU Siak dan Bawaslu, termasuk pihak keamanan TNI dan Polri siap melaksanakan PSU. Berkaitan dengan anggarannya, kita laporkan tersedia,” katanya, Jumat (7/3/2025).
Dia mengatakan hal tersebut diputuskan usai mengikuti rapat bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk secara virtual.
Sesuai arahan dari Wamendagri, anggaran PSU difokuskan untuk hal-hal pokok.Termasuk di antaranya pengadaan surat suara, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), hingga pengamanan selama tahapan PSU. Pasalnya diminta agar PSU dilaksanakan sehemat mungkin.
“Instruksi Wamen, anggaran PSU fokus untuk hal-hal pokok saja, seperti pengadaan, pengamanan dan lain-lain. Wamen minta anggaran diatur sehemat mungkin. Untuk Siak kami siap melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan MK ditetapkan PSU Pilkada Siak ada pada 3 TPS. Ketiganya antara lain TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak.
Satu lagi yakni TPS lokasi khusus di Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak. Ini bagi pemilih yang belum mencoblos pada hari pemungutan suara karena tak dibentuk TPS di sana pada 27 November lalu.
Sebelumnya MK pada 24 Februari mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor 3 Alfedri-Husni Merza yang merupakan petahana. Sementara yang digugat adalah KPU Siak dan pihak terkait yang menang dalam pilkada yakni paslon nomor 2 Afni Zulkifli-Syamsurizal.
MK memerintahkan KPU Siak untuk melakukan PSU pada tiga TPS yang tersebut di atas. Batas waktunya adalah 30 hari usai putusan dibacakan pada 24 Februari lalu.(nal).
Berita Lainnya
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan
Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah
Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi
Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan
Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah
Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi
Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal
Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal