Kasus Dana Hibah Rp15 Miliar, Sejumlah Petinggi KONI Kuansing Diperiksa Penyidik Polda Riau
Polda Riau
RIAUIN. COM - Kasus dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp15 miliar untuk KONI Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus bergulir di Polda Riau. Sejumlah petinggi KONI diperiksa secara meraton sejak sepekan yang lalu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun riauin.com sejumlah petinggi KONI yang ikut diperiksa penyidik Krimsus Polda Riau antaranya Juprison mantan Sekretaris KONI dan Rengga Syaputra selaku PPTK Dana Hibah KONI tahun anggaran 2022.
Selain petinggi KONI, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuansing. Penyidik setakad ini belum menetapkan calon tersangka yang dianggap bertanggung jawab terhadap penyelewengan dana hibah.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menjelaskan adanya indikasi korupsi hibah Pemkab Kuansing kepada KONI sebanyak Rp 15 miliar. Uang tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan.
“Kita lihat peruntukan uang tersebut banyak tidak sesuai yang seharusnya untuk cabang olahraga tetapi digunakan juga bagi yang lainnya diantaranya Pramuka. Untuk itu kita minta pertanggung jawabannya,” ungkap Nasriadi, Rabu bulan lalu.
Bahkan seharusnya dana Rp 15 miliar untuk memperkuat atlet Kuansing mengikuti pertandingan bisa diakomodir. Akan tetapi dana tersebut digunakan untuk diluar cabang olahraga.
“Kegiatannya masih kita dalami apakah benar atau tidak,” jelasnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2022 sekaligus Kasi Keolahragaan di Bidang Pemuda Dispora Kuansing, Surya Kurniawan dan Bendahara KONI Kuansing, Gusni Sartika.
“Kami telah memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui detail penggunaan dana hibah KONI Kuansing. Langkah ini kami lakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti serta dokumen yang relevan guna memastikan apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa dana hibah KONI dicairkan dalam dua tahap yakni sebesar Rp2,5 miliar pada 28 April 2022 dan Rp8,02 miliar pada 29 Agustus 2022 dengan total pencairan mencapai Rp10,5 miliar. (hen)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V