Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
RIAUIN.COM – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (18/11/2024). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jimmy Maruli, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Tengku Fauzan Tambusai, yang merupakan Plt Setwan DPRD Riau.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tengku Fauzan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan,” ungkap Majelis Hakim dalam persidangan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mengenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan penjara. Selain itu, Tengku Fauzan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2,3 miliar lebih, dengan ketentuan subsider 2 tahun 10 bulan penjara.
Usai sidang, salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Heriyanto SH menyampaikan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Tengku Fauzan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Apakah nantinya Tengku Fauzan akan melakukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim ini, kita akan lihat dalam 7 hari ke depan," ujar Heriyanto. -win, vie
Berita Lainnya
Terpidana Perambah Hutan Produksi Riau Serahkan Diri ke Kejaksaan
Identitas Pria Tewas di Kawasan Garuda Sakti Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya
Gegerkan Warga, Jenazah Pria Ditemukan Tergantung di Kawasan Garuda Sakti
JPU KPK Optimistis Konstruksi Korupsi di Dinas PUPR Riau Terbukti
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Terpidana Perambah Hutan Produksi Riau Serahkan Diri ke Kejaksaan
Identitas Pria Tewas di Kawasan Garuda Sakti Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya
Gegerkan Warga, Jenazah Pria Ditemukan Tergantung di Kawasan Garuda Sakti
JPU KPK Optimistis Konstruksi Korupsi di Dinas PUPR Riau Terbukti
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid