Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
Vonis Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau: Tengku Fauzan Dijatuhi 6 Tahun Penjara
RIAUIN.COM – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (18/11/2024). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jimmy Maruli, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Tengku Fauzan Tambusai, yang merupakan Plt Setwan DPRD Riau.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tengku Fauzan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan,” ungkap Majelis Hakim dalam persidangan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mengenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan penjara. Selain itu, Tengku Fauzan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2,3 miliar lebih, dengan ketentuan subsider 2 tahun 10 bulan penjara.
Usai sidang, salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Heriyanto SH menyampaikan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Tengku Fauzan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Apakah nantinya Tengku Fauzan akan melakukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim ini, kita akan lihat dalam 7 hari ke depan," ujar Heriyanto. -win, vie
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar