Bela Jufrizal, Suhardiman Amby Sebut Pergantian Ketua DPRD Kuansing Bertentangan dengan PP 12, Ini Kata Pengamat
SK Pengusulan Pergantian Jufrizal Selaku Ketua DPRD Kuansing
RIAUIN.COM- Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Soebianto telah menandatangani SK pengusulan pergantian Ketua DPRD Kuansing H Jufrizal. SK tersebut telah diserahkan kepada pengganti Jufrizal, Reky Fitro, Rabu (30/10/2024) kemarin di Kantor DPD Gerindra Provinsi Riau.
Sontak kabar tersebut membuat heboh masyarakat Kuansing. Pasalnya, Jufrizal mengemban tugas selaku Ketua DPRD belum genap satu bulan lamanya. Tiba-tiba diusulkan untuk diganti oleh Prabowo Soebianto.
Ketua DPC Gerindra Kuansing Dr Suhardiman Amby menilai, pergantian jabatan Jufrizal selaku Ketua DPRD Kuansing melanggar PP 12 dan Tatib DPRD. Kendati demikian, pihaknya mengaku belum menerima SK pengusulan tersebut.
''Kita belum terima. Surat itu bertentangan dengan PP 12 dan tatib DPRD,'' kata Suhardiman seperti dikutif sejumlah media.
Menurut Suhardiman SK yang ditandatangani Prabowo Soebianto itu bisa di uji dulu, apakah sudah sesuai dengan AD/ART Partai dan peraturan perundangan undangan atau tidak. Untuk itu, ia pun juga menunggu pembelaan diri dari Ketua DPRD yang dicopot Jufrizal. Karena yang bersangkutan mempunyai hak membela diri, di Mahkammah Kehormatan Partai Gerindra. Sampai ada keputusan final dan mengikat.
Sementara menurut Pengamat Hukum Tata Negara Univeraitas Riau Zul Wisman SH MH berpendapat, dalam pengisian jabatan Ketua DPRD oleh Partai Politik itu harus memperhatikan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kab/Kota hingga Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Kata Zul Wisman, anggota Dewan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Ketua/Pimpinan DPRD oleh Partai Politik lalu berjalannya waktu diberhentikan tentu harus memperhatikan aturan main.
Dirincikannya, dalam PP No 12 Tahun 2018 telah menjelaskan, tepatnya Pasal 36 ayat (3), dimana berbunyi " Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal :
a). Terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik berdasarkan putusan Badan Kehormatan.
b). Partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
" Saya kira ini yang harus diperhatikan oleh Partai Gerindra dalam Pemberhentian ketua DPRD Kuansing," tuturnya.
Pelanggaran sumpah dan etik harus bisa dibuktikan dan itu terbukti berdasarkan putusan Badan Kehormatan DPRD.
"Maka ketika aturan ini tidak diperhatikan dalam proses penggantian Ketua DPRD, artinya Penggantian Ketua DPRD Kuansing cacat prosedural," ujarnya menjelaskan.
Untuk diketahui, Jufrizal merupakan Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Kuansing. Menurut informasi yang dirangkum dari sejumlah pihak, Jufrizal diusulkan untuk diganti dari jabatan selaku Ketua DPRD Kuansing karena imbas dari perseteruan Suhardiman Amby dengan kubu M Nasir. M Nasir merupakan calon Gubernur Riau yang diusung oleh Partai Gerindra.
Suhardiman diduga lebih cenderung mendukung calon Gubernur Riau yang bukan diusung oleh Partai Gerindra itu sendiri. M Nasir merupakan orang tua kandung dari Muhammad Rahul. Sedangkan Muhammad Rahul adalah Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Riau.
Sementara Suhardiman Amby merupakan calon petahana yang ikut dalam pertarungan Pilkada Kabupaten Kuansing 2024 sebagai calon bupati. (hen)
Berita Lainnya
Banyak Pelanggaran yang Menguntungkan Paslon SDM, Pilkada Kuansing Bakal Digugat ke MK
Pastikan Keamanan Pilkada Serentak, Polsek Kuala Cenaku Gelar Patroli Bersama
Catat, Ini Hasil Kesepakatan Pasca Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Kuansing
Protes Kegiatan Pengumpulan Camat dan Kepala Desa di Minggu Tenang, Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Kuansing
Masyarakat Kuantan Mudik Murka, Suhardiman Amby Dibuang Sepanjang Adat
Pemerintahan Suhardiman Amby Dalam Pusaran Dugaan Korupsi, Sejumlah Pejabat Mulai Tak Nyenyak Tidur
Banyak Pelanggaran yang Menguntungkan Paslon SDM, Pilkada Kuansing Bakal Digugat ke MK
Pastikan Keamanan Pilkada Serentak, Polsek Kuala Cenaku Gelar Patroli Bersama
Catat, Ini Hasil Kesepakatan Pasca Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Kuansing
Protes Kegiatan Pengumpulan Camat dan Kepala Desa di Minggu Tenang, Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Kuansing
Masyarakat Kuantan Mudik Murka, Suhardiman Amby Dibuang Sepanjang Adat
Pemerintahan Suhardiman Amby Dalam Pusaran Dugaan Korupsi, Sejumlah Pejabat Mulai Tak Nyenyak Tidur