PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
KPU: Sembilan Parpol Resmi Jadi Calon Peserta Pemilu 2019
JAKARTA, Riauin.com -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan sudah ada sembilan partai politik (Parpol) yang resmi diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Hingga Ahad (15/10), sebanyak 14 Parpol sudah mendaftar ke KPU.
Menurut Wahyu, sembilan parpol yang pendaftarannya diterima yakni Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra dan Golkar. "Dokumen pendaftaran sembilan Parpol ini dinyatakan lengkap dan pendaftarannya telah diterima oleh KPU," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (16/10).
Adapun lima parpol lain, lanjut dia, juga telah mendaftar ke KPU. Kelimanya yakni PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda dan Partai Bhineka Indonesia (PBI).
"Status pendaftaran lima parpol ini masih belum bisa diterima. Sebab, kelimanya masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran," katanya.
Bagi parpol yang belum lengkap syarat pendaftarannya, kata Wahyu, akan diberi kesempatan untuk melengkapi berkas hingga pukul 24.00 WIB, Senin (16/10). Senin merupakan batas akhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019, seperti dilansir dari republika.
Sementara itu, pada Senin, sebanyak delapan Parpol telah mengkonfirmasi pendaftaran mereka ke KPU. Kedelapan parpol itu adalah Partai Idaman, PBB, PKB, PPPI, Partai Demokrat, PPB, PIKA dan PKPI.(nol)
Menurut Wahyu, sembilan parpol yang pendaftarannya diterima yakni Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra dan Golkar. "Dokumen pendaftaran sembilan Parpol ini dinyatakan lengkap dan pendaftarannya telah diterima oleh KPU," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (16/10).
Adapun lima parpol lain, lanjut dia, juga telah mendaftar ke KPU. Kelimanya yakni PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda dan Partai Bhineka Indonesia (PBI).
"Status pendaftaran lima parpol ini masih belum bisa diterima. Sebab, kelimanya masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran," katanya.
Bagi parpol yang belum lengkap syarat pendaftarannya, kata Wahyu, akan diberi kesempatan untuk melengkapi berkas hingga pukul 24.00 WIB, Senin (16/10). Senin merupakan batas akhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019, seperti dilansir dari republika.
Sementara itu, pada Senin, sebanyak delapan Parpol telah mengkonfirmasi pendaftaran mereka ke KPU. Kedelapan parpol itu adalah Partai Idaman, PBB, PKB, PPPI, Partai Demokrat, PPB, PIKA dan PKPI.(nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK