PILIHAN
KPU: Sembilan Parpol Resmi Jadi Calon Peserta Pemilu 2019
JAKARTA, Riauin.com -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan sudah ada sembilan partai politik (Parpol) yang resmi diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Hingga Ahad (15/10), sebanyak 14 Parpol sudah mendaftar ke KPU.
Menurut Wahyu, sembilan parpol yang pendaftarannya diterima yakni Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra dan Golkar. "Dokumen pendaftaran sembilan Parpol ini dinyatakan lengkap dan pendaftarannya telah diterima oleh KPU," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (16/10).
Adapun lima parpol lain, lanjut dia, juga telah mendaftar ke KPU. Kelimanya yakni PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda dan Partai Bhineka Indonesia (PBI).
"Status pendaftaran lima parpol ini masih belum bisa diterima. Sebab, kelimanya masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran," katanya.
Bagi parpol yang belum lengkap syarat pendaftarannya, kata Wahyu, akan diberi kesempatan untuk melengkapi berkas hingga pukul 24.00 WIB, Senin (16/10). Senin merupakan batas akhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019, seperti dilansir dari republika.
Sementara itu, pada Senin, sebanyak delapan Parpol telah mengkonfirmasi pendaftaran mereka ke KPU. Kedelapan parpol itu adalah Partai Idaman, PBB, PKB, PPPI, Partai Demokrat, PPB, PIKA dan PKPI.(nol)
Menurut Wahyu, sembilan parpol yang pendaftarannya diterima yakni Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra dan Golkar. "Dokumen pendaftaran sembilan Parpol ini dinyatakan lengkap dan pendaftarannya telah diterima oleh KPU," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (16/10).
Adapun lima parpol lain, lanjut dia, juga telah mendaftar ke KPU. Kelimanya yakni PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda dan Partai Bhineka Indonesia (PBI).
"Status pendaftaran lima parpol ini masih belum bisa diterima. Sebab, kelimanya masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran," katanya.
Bagi parpol yang belum lengkap syarat pendaftarannya, kata Wahyu, akan diberi kesempatan untuk melengkapi berkas hingga pukul 24.00 WIB, Senin (16/10). Senin merupakan batas akhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019, seperti dilansir dari republika.
Sementara itu, pada Senin, sebanyak delapan Parpol telah mengkonfirmasi pendaftaran mereka ke KPU. Kedelapan parpol itu adalah Partai Idaman, PBB, PKB, PPPI, Partai Demokrat, PPB, PIKA dan PKPI.(nol)
Berita Lainnya
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas