Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
Sidang SPPD Fiktif di Pekanbaru: Saksi Mengaku Namanya Dicatut untuk Pencairan Dana
RIAUIN.COM- Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan Tengku Fauzan Tambusai sebagai terdakwa dan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Riau, pada Jumat (4/10/2024).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jimmy Maruli, dengan agenda mendengarkan keterangan dari 12 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan para saksi mengungkapkan, nama mereka digunakan untuk mencairkan dana SPPD fiktif. Mereka saling bergantian menjawab pertanyaan dari hakim, JPU dan Penasihat Hukum (PH) Tengku Fauzan Tambusai. Semua saksi sepakat bahwa mereka dihubungi oleh Deni Saputra, yang saat itu menjabat sebagai staf Keuangan di DPRD Provinsi Riau, dan Hendri, seorang honorer dibagian keuangan, untuk menggunakan nama mereka dalam pembuatan SPPD fiktif dengan imbalan Rp1.500.000 untuk setiap pencairan.
Saksi-saksi juga menyatakan perintah untuk mencairkan dana tersebut berasal dari Tengku Fauzan Tambusai. Namun, mereka tidak bisa memastikan apakah uang tersebut benar-benar diserahkan kepada Tengku Fauzan.
“Mengapa seluruh saksi begitu mudah mempercayai Deni Saputra dan Hendri tanpa memverifikasi kebenarannya kepada Tengku Fauzan?” tanya Tim PH Tengku Fauzan kepada saksi-saksi.
Merespons pertanyaan tersebut, semua saksi kompak memilih diam, hanya menyatakan bahwa mereka patuh dan takut pada perintah atasan karena khawatir dimutasi atau dipecat.
Heriyanto SH, Ketua Tim PH Tengku Fauzan dari Herseva Law Firm and Partners menilai, para saksi seharusnya menyadari bahwa posisi Tengku Fauzan pada saat itu hanyalah Plt yang memiliki wewenang terbatas, sehingga alasan rasa takut mereka tidak dapat diterima.
Hanafi SH, anggota tim PH lainnya mengkritisi pernyataan saksi yang mengklaim tidak pernah melakukan perjalanan dinas antara Januari hingga Agustus 2022, sebelum Tengku Fauzan menjabat. Namun, ketika tim PH menunjukkan data perjalanan dinas yang lebih banyak dibandingkan saat Tengku Fauzan menjabat, para saksi terlihat tegang dan mengubah jawaban mereka, mengaku lupa apakah mereka pernah melakukan perjalanan dinas.
“Apakah saksi pernah menerima perintah dari Tengku Fauzan terkait kasus SPPD fiktif ini?” tegas Suhardi SH, juga dari tim PH. Semua saksi menjawab tidak pernah dan hanya menerima informasi untuk menyerahkan uang kepada Deni Saputra dan Hendri.
Dari keterangan saksi-saksi tersebut, tim PH Tengku Fauzan yakin nama klien mereka hanya dicatut dalam kasus ini untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. -kiy
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar