• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Pemda Kuansing tak Akui Perda APBD 2024 yang Disahkan Sepihak oleh DPRD

Redaksi

Senin, 27 November 2023 01:23:29 WIB
Cetak
Pengesahan Perda APBD 2024

RIAUIN.COM- Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuansing 2024 dipastikan tidak akan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disahkan oleh DPRD Kuansing, Senin siang (27/11/2023).

Pasalnya, pengesahan Perda APBD 2024 disahkan sepihak oleh DPRD tanpa adanya kesepakatan dari pihak eksekutif. Perda APBD tersebut hanya disahkan oleh DPRD semata.

"Perdanya tidak akan kami pakai untuk pelaksanaan APBD 2024. APBD akan mengacu kepada Perkada setelah mendapat petunjuk dari Gubernur Riau dan Mendagri," kata Sekda Kuansing Dedi Sambudi ketika dikonfirmasi Riauin.com seputar pengesahan Perda APBD oleh DPRD tadi siang.

Menurut Dedi, penetapan Perda APBD oleh DPRD dinilai cacat secara prosedural. DPRD telah menetapkan besaran APBD 2024 secara sepihak. Bukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya, kata Dedi, dirinya selaku Sekda perpanjangan tangan dari Bupati Kuansing telah menyurati DPRD terkait perkembangan pembahasan anggaran di DPRD. Ada dua point penting yang ditunggu pihak eksekutif untuk dijawab oleh DPRD. Pada poin kedua dalam surat tersebut, Sekda mempertanyakan berita acara tentang perubahan anggaran yang tengah dibahas oleh DPRD. Namun surat tersebut belum dijawab oleh DPRD.

Dedi menerangkan, pada Raperda yang diajukan kepada legislatif, APBD Kuansing 2024 diusulkan sebesar Rp1,569 triliun. Namun berdasarkan penetapan APBD versi DPRD tadi siang disetujui hanya dikisaran Rp1,351 triliun. "Artinya ada sekitar Rp200 miliar yang mereka coret," ujarnya.

Pengesahan APBD tadi siang tidak dihadiri oleh Bupati maupun pihak eksekutif yang memiliki kewenangan. Dari pihak eksekutif, pengesahan hanya dihadiri oleh Kasubag Humas Setwan, Maskal.

Ketidak hadiran pihak eksekutif, menurut Sekda, karena mereka menilai pembahasan anggaran cacat prosedural. Oleh karena itu, pihak eksekutif lebih memiliki tidak menghadiri paripurna tersebut.

Sementara itu, salah seorang pimpinan DPRD Kuansing H Darnizar ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa DPRD telah mengesahkan Raperda APBD 2024 menjadi Perda tadi siang, kendatipun tidak dihadiri oleh Bupati atau pun pejabat eksekutif lainya.

"Sudah disahkan. APBD Kuansing 2024 kami tetapkan sebesar Rp1,3 triliun," kata Darmizar.

Angka tersebut, kata Darmizar, sudah sesuai berdasarkan kesepakatan antara eksekutif yang waktu itu diwakili oleh Asisten I Dr Fahdiansyah dan Asisten II Drs Muradi serta Kepala Bappeda Syamsir Alam.

"Jadi waktu kesepakatan itu ada tiga opsi yang menjadi pilihan, opsi pertama sebesar Rp1,569 triliun, dan opsi kedua sebesar Rp1,4 dan opsi ketiga sebesar Rp 1,3 triliun. Nah, artinya KUA dan PPAS itu telah disepakati," kata Darmizar.

Lantas, terkait sah atau tidaknya paripurna tadi sore bukan dilihat dari seberapa banyak tamu yang hadir. Akan tetapi seberapa banyak anggota DPRD yang hadir. " Ternyata kehadiran anggota DPRD sudah memenuhi ketentuan atau kuorum, maka paripurna telah dianggap sah," terang Darmi.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kuansing Syamsir Alam ketika berbincang dengan riauin.com tadi sore terkait pengakuan yang diberikan oleh Darmi, ia malah membantah telah menyepakati angka Rp1,3 triliun tersebut. "Waktu itu kami tidak membahas besaran angka yang akan ditetapkan. Kehadiran kami waktu itu bukanlah sebagai pengambil keputusan," terang Syamsir Alam dan diamini oleh Sekda Dedi Sambudi.

Senada dengan pernyataan Sekda Kuansing, Ahli Hukum Tata Negara Cand DR Zul Wisman SH MH menilai, pembahasan APBD  Kuansing 2024 adalah bentuk kekacauan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pembahasan dan persetujuan anggaran.

"Saya kira, Gubernur Riau sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah harus memberikan pembinaan serius pada pemerintah Kuansing sebagaimana amanat UU Pemda," kata Zul Wis.

Kata dia, kekacauan proses RAPBD Murni 2024 dalam perspektif hukum administrasi negara menunjukkan kecacatan prosedural yang serius. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Jangan karena hubungan politik yang tidak baik, berimplikasi pada kerugian masyarakat dan daerah. Kedewasaan dalam berpolitik itu penting dalam membangun daerah.

Kedua belah pihak perlu memahami Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah dan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2024. Itu dua aturan teknis yang harus dipahami oleh Bupati dan DPRD dalam Ranperda APBD 2024.

"Bila dalam pembahasan hingga persetujuan tidak ada kehadiran satu dari kedua belah pihak, jelas itu pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang ada, maka hal demikian dalam persepektif hukum administrasi negara Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda cacat secara prosedural," tegas dosen UNRI ini menjelaskan.

Terkait Sidang paripurna, menurut Zul Wisman, memang mengacu ke Tatib DPRD, " Silahkan itu dilakukan, tapi mengenai tahapan pembentukan peraturan daerah harus berjalan sebagaimana mestinya untuk melahirkan peraturan perundang-undangan yang baik," ujarnya.

Menyinggung surat yang dilayangkan Bupati melalui Sekda ke DPRD, terutama pada point kedua, tidak ada berita acara, maka cacat prosedural. Selain itu, dia juga menyoroti kehadiran Maskal saat paripurna tadi siang. Dia menilai, kehadiran Maskal tidak bisa dianggap sebagai mewakili kepala daerah/eksekutif.

"Tak bisa, jabatan Kasubag tak punya kewenangan dan bertindak untuk berbuat seperti itu. Apalagi ia bagian dari sekretariat DPRD," ujar Zul Wisman menjelaskan. - hen
 


 Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor

Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru

Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!

'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?

Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut

Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor

Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru

Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!

'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?

Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

PBK Sepakati Penyelesaian Lintas Hukum: Adat Jalan, Pidana Lanjut

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

Imustiar Resmi Jabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Gantikan Nalladia

07 September 2026
Atasi Antrean SPBU, Pertamina Sisir Penyaluran Solar Subsidi di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
07 September 2026
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
07 September 2026
Pemko Pekanbaru Siagakan 21 Puskesmas Jadi Posko Kesehatan Kabut Asap
07 September 2026
Surati Hutama Karya, Pemprov Riau Evaluasi Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
07 September 2026
Kalau Alam Sudah Menegur
07 September 2026
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
07 September 2026
Belajar Jarak Jauh Diterapkan di Pekanbaru, MBG Tetap Berjalan
07 September 2026
Menko Polkam Ancam Sanksi Hukum Pemegang HGU Penyebab Karhutla di Riau
07 September 2026
Fikom UMRI dan UMK Perkuat Kolaborasi Akademik Lewat International Colloquium 2026
07 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved