Pemda Kuansing tak Akui Perda APBD 2024 yang Disahkan Sepihak oleh DPRD


Senin, 27 November 2023 - 01:23:29 WIB
Pemda Kuansing tak Akui Perda APBD 2024 yang Disahkan Sepihak oleh DPRD Pengesahan Perda APBD 2024

RIAUIN.COM- Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuansing 2024 dipastikan tidak akan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disahkan oleh DPRD Kuansing, Senin siang (27/11/2023).

Pasalnya, pengesahan Perda APBD 2024 disahkan sepihak oleh DPRD tanpa adanya kesepakatan dari pihak eksekutif. Perda APBD tersebut hanya disahkan oleh DPRD semata.

"Perdanya tidak akan kami pakai untuk pelaksanaan APBD 2024. APBD akan mengacu kepada Perkada setelah mendapat petunjuk dari Gubernur Riau dan Mendagri," kata Sekda Kuansing Dedi Sambudi ketika dikonfirmasi Riauin.com seputar pengesahan Perda APBD oleh DPRD tadi siang.

Menurut Dedi, penetapan Perda APBD oleh DPRD dinilai cacat secara prosedural. DPRD telah menetapkan besaran APBD 2024 secara sepihak. Bukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya, kata Dedi, dirinya selaku Sekda perpanjangan tangan dari Bupati Kuansing telah menyurati DPRD terkait perkembangan pembahasan anggaran di DPRD. Ada dua point penting yang ditunggu pihak eksekutif untuk dijawab oleh DPRD. Pada poin kedua dalam surat tersebut, Sekda mempertanyakan berita acara tentang perubahan anggaran yang tengah dibahas oleh DPRD. Namun surat tersebut belum dijawab oleh DPRD.

Dedi menerangkan, pada Raperda yang diajukan kepada legislatif, APBD Kuansing 2024 diusulkan sebesar Rp1,569 triliun. Namun berdasarkan penetapan APBD versi DPRD tadi siang disetujui hanya dikisaran Rp1,351 triliun. "Artinya ada sekitar Rp200 miliar yang mereka coret," ujarnya.

Pengesahan APBD tadi siang tidak dihadiri oleh Bupati maupun pihak eksekutif yang memiliki kewenangan. Dari pihak eksekutif, pengesahan hanya dihadiri oleh Kasubag Humas Setwan, Maskal.

Ketidak hadiran pihak eksekutif, menurut Sekda, karena mereka menilai pembahasan anggaran cacat prosedural. Oleh karena itu, pihak eksekutif lebih memiliki tidak menghadiri paripurna tersebut.

Sementara itu, salah seorang pimpinan DPRD Kuansing H Darnizar ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa DPRD telah mengesahkan Raperda APBD 2024 menjadi Perda tadi siang, kendatipun tidak dihadiri oleh Bupati atau pun pejabat eksekutif lainya.

"Sudah disahkan. APBD Kuansing 2024 kami tetapkan sebesar Rp1,3 triliun," kata Darmizar.

Angka tersebut, kata Darmizar, sudah sesuai berdasarkan kesepakatan antara eksekutif yang waktu itu diwakili oleh Asisten I Dr Fahdiansyah dan Asisten II Drs Muradi serta Kepala Bappeda Syamsir Alam.

"Jadi waktu kesepakatan itu ada tiga opsi yang menjadi pilihan, opsi pertama sebesar Rp1,569 triliun, dan opsi kedua sebesar Rp1,4 dan opsi ketiga sebesar Rp 1,3 triliun. Nah, artinya KUA dan PPAS itu telah disepakati," kata Darmizar.

Lantas, terkait sah atau tidaknya paripurna tadi sore bukan dilihat dari seberapa banyak tamu yang hadir. Akan tetapi seberapa banyak anggota DPRD yang hadir. " Ternyata kehadiran anggota DPRD sudah memenuhi ketentuan atau kuorum, maka paripurna telah dianggap sah," terang Darmi.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kuansing Syamsir Alam ketika berbincang dengan riauin.com tadi sore terkait pengakuan yang diberikan oleh Darmi, ia malah membantah telah menyepakati angka Rp1,3 triliun tersebut. "Waktu itu kami tidak membahas besaran angka yang akan ditetapkan. Kehadiran kami waktu itu bukanlah sebagai pengambil keputusan," terang Syamsir Alam dan diamini oleh Sekda Dedi Sambudi.

Senada dengan pernyataan Sekda Kuansing, Ahli Hukum Tata Negara Cand DR Zul Wisman SH MH menilai, pembahasan APBD  Kuansing 2024 adalah bentuk kekacauan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pembahasan dan persetujuan anggaran.

"Saya kira, Gubernur Riau sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah harus memberikan pembinaan serius pada pemerintah Kuansing sebagaimana amanat UU Pemda," kata Zul Wis.

Kata dia, kekacauan proses RAPBD Murni 2024 dalam perspektif hukum administrasi negara menunjukkan kecacatan prosedural yang serius. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Jangan karena hubungan politik yang tidak baik, berimplikasi pada kerugian masyarakat dan daerah. Kedewasaan dalam berpolitik itu penting dalam membangun daerah.

Kedua belah pihak perlu memahami Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah dan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2024. Itu dua aturan teknis yang harus dipahami oleh Bupati dan DPRD dalam Ranperda APBD 2024.

"Bila dalam pembahasan hingga persetujuan tidak ada kehadiran satu dari kedua belah pihak, jelas itu pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang ada, maka hal demikian dalam persepektif hukum administrasi negara Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda cacat secara prosedural," tegas dosen UNRI ini menjelaskan.

Terkait Sidang paripurna, menurut Zul Wisman, memang mengacu ke Tatib DPRD, " Silahkan itu dilakukan, tapi mengenai tahapan pembentukan peraturan daerah harus berjalan sebagaimana mestinya untuk melahirkan peraturan perundang-undangan yang baik," ujarnya.

Menyinggung surat yang dilayangkan Bupati melalui Sekda ke DPRD, terutama pada point kedua, tidak ada berita acara, maka cacat prosedural. Selain itu, dia juga menyoroti kehadiran Maskal saat paripurna tadi siang. Dia menilai, kehadiran Maskal tidak bisa dianggap sebagai mewakili kepala daerah/eksekutif.

"Tak bisa, jabatan Kasubag tak punya kewenangan dan bertindak untuk berbuat seperti itu. Apalagi ia bagian dari sekretariat DPRD," ujar Zul Wisman menjelaskan. - hen