PT TAL Pastikan tak Terima Buah Sawit dari Toro
Kades Bumi Mulia Akui Bagi-bagi Lahan yang Diserahkan oleh PT AA
Pemberian Gelar Adat Minang Kabau kepada Gubernur Riau Syamsuar di Pesisir Selatan Menuai Polemik
RIAUIN.COM - Pemberian gelar adat Dt Rajo Nan Sati Alam Batuah kepada Gubernur Riau Syamsuar menuai polemik. Kerapatan Adat Nagari (KAN) IV Koto Mudiak, Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan (Pessel) menyayangkan prosesi penganugerahan gelar kehormatan (sangsako) adat tersebut.
Diketahui, gelar kehormatan adat untuk Syamsuar dikukuhkan di Rumah Gadang Kaum Suku Caniago Lubuak Nyiur milik Dt Rajo Nan Sati, Jhon Satri, di Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (16/9/2023). Selain Syamsuar, istrinya Misnarni juga dianugerahi gelar Puti Intan Batuah.
Jhon Satri Dt Rajo Nan Sati mengatakan, pemberian gelar kehormatan sangsako adat kepada Gubernur Riau dan Istri sudah dengan berbagai pertimbangan dan alasan.
“Ya, seperti hubungan historis atau sejarah Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau, hubungan ekonomi Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau, masyarakat Riau asal Minangkabau yang jumlahnya cukup banyak berkiprah di bidang ekonomi dan pemerintahan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KAN IV Koto Mudiak Kecamatan Batang Kapas, Gustar Nani Dt Rajo Johan mengatakan pemberian gelar sangsako adat kepada Gubernur Riau tersebut tidak melalui proses aturan adat yang berlaku, pasalnya tidak melibatkan niniak mamak dan KAN.
Ia menjelaskan, secara aturan adat pemberian sangsako harus melalui musyawarah dan mufakat dalam rapat dari lembaga tertinggi pucuak adat alam Minangkabau.
“Kami (KAN) tidak dilibatkan dalam penganugerahan ini, hanya sebatas undangan saja, maka dari itu seluruh unsur KAN tidak hadir dalam prosesi kegiatan tersebut,” ujar Gustar, Minggu (17/9/2023).
Hal yang sama juga dikatakan Yulizar Yunus, Dt Rajo Bagindo. Akademisi UIN Padang ini menilai pemberian gelar sangsako tersebut kuat bermuatan politik.
"Saya menilai ini hanya untuk kepentingan sekelompok orang yang tinggi muatan politiknya, buktinya pemberian gelar sangsako ini tidak sesuai aturan adat yang berlaku. Kami dari KAN Batang Kapas tidak setuju,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, biasanya yang berhak memberikan gelar sangsako tersebut adalah raja-raja, seperti Rajo Pagaruyuang, Rajo Indrapura, dan rajo-rajo lainnya.
"Dan gelar ini mestinya diberikan kepada orang atau tokoh yang telah berjasa kepada pemberi gelar atau kaum, atau daerah,” ucapnya lagi.
Yulizar menyebut, terdapat tiga jenis gelar adat di Minangkabau yang berhak memakai dan memahami cara penggunaanya, yakni gala mudo (gelar muda), gala sako (pusaka kaum), gala sangsako (gelar kehormatan).
“Ini adalah gelar sangsako, artinya gelar yang diberikan kepada orang yang berjasa atau mengharumkan Minangkabau dan bermanfaat bagi warga. Dan orang yang berhak memberikan gelar sangsako ini adalah limbago adat atau pucuak adat kerajaan seperti Pagaruyuang, pucuak adat Kerajaan Indrapura dan pucuak adat kerajaan lainya. Artinya, bukan diberikan oleh Dt Nan Sati atau LKAAM,” tuturnya.
Lain halnya dengan sako, kata dia, sako yaitu gelar datuak, penghulu atau raja. Gelar ini turun temurun dari garis keturunan menurut ibu di Minangkabau. Tidak boleh diberikan kepada orang yang bukan dari keturunan tersebut.
“Jadi, ini sudah jelas melanggar dan hanya diperuntukan untuk kepentingan kelompok atau politik saja. Kasihan kita dengan Gubernur Riau,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Ketua Umum LKAAM Pessel, Syafrizal Ucok Dt Nan Batuah, mengapresiasi penganugerahan gelar sangsako tersebut. Ia menilai, penganugerahan gelar sangsako ini adalah potensi dalam melestarikan adat dan budaya, menjalin hubungan perekonomian antara Sumbar dan Riau, termasuk dalam rangka promosi pariwisata Pessel kepada Riau.
"Kami dari KAN dan jajaran LKAAM Pesisir Selatan sangat setuju dan mendukung pemberian gelar ini,” ujarnya.
Terkait prosesi, ia juga mengatakan tidak ada masalah dalam penganugerahan gelar tersebut. Sebab, yang diberikan adalah gelar sangsako bukan sako.
"Ini bukan gelar sako, tapi sangsako dan yang berhak memberikan adalah Rajo Pagaruyuang, penghulu suku atau kaum. Dan ini tidak terdaftar di kerapatan adat, tapi dia adalah bagian dari Datuak Rajo Nan Sati,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar juga mengapresiasi kegiatan pemberian gelar tersebut. Ia menilai pemberian gelar ini adalah jembatan kuat dalam menjalin silahturahmi antara Sumbar dan Riau.
Terkait prosesi, ia mengatakan sudah melibatkan seluruh unsur adat yang ada di Nagari Lubuk Nyiur.
“Ya, ini sudah kesepakatan niniak mamak yang ada di daerah ini,” ucapnya.***
Berita Lainnya
Hari Jadi Kota ke-234, DPRD Padang Panjang Gelar Paripurna Istimewa
PPK Patamuan Gelar Bimbingan Teknis KPPS Selama Tiga Hari
Pelantikan KPPS Kecamatan Nan Sabaris Padang Pariaman, Ketua PPK Tekankan Profesionalisme dan Integritas
HUT Ke-79 RI, 4.185 Narapidana di Sumbar Terima Remisi, 53 Langsung Bebas
Imbral Ketua Sementara, 20 Anggota DPRD Kota Padang Panjang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Anjing yang Gigit Dua Warga Ekor Lubuk Padang Panjang Positif Rabies
Hari Jadi Kota ke-234, DPRD Padang Panjang Gelar Paripurna Istimewa
PPK Patamuan Gelar Bimbingan Teknis KPPS Selama Tiga Hari
Pelantikan KPPS Kecamatan Nan Sabaris Padang Pariaman, Ketua PPK Tekankan Profesionalisme dan Integritas
HUT Ke-79 RI, 4.185 Narapidana di Sumbar Terima Remisi, 53 Langsung Bebas
Imbral Ketua Sementara, 20 Anggota DPRD Kota Padang Panjang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Anjing yang Gigit Dua Warga Ekor Lubuk Padang Panjang Positif Rabies