• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Sumbar

Pemberian Gelar Adat Minang Kabau kepada Gubernur Riau Syamsuar di Pesisir Selatan Menuai Polemik

Redaksi

Selasa, 19 September 2023 10:40:09 WIB
Cetak
Gubernur Riau Syamsuar dianugerahkan gelar adat Dt Rajo Nan Sati Alam Batuah di Rumah Gadang Kaum Suku Caniago Lubuak Nyiur milik Dt Rajo Nan Sati, Jhon Satri, di Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (16/9/2023).

RIAUIN.COM - Pemberian gelar adat Dt Rajo Nan Sati Alam Batuah kepada Gubernur Riau Syamsuar menuai polemik. Kerapatan Adat Nagari (KAN) IV Koto Mudiak, Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan (Pessel) menyayangkan prosesi penganugerahan gelar kehormatan (sangsako) adat tersebut.

Diketahui, gelar kehormatan adat untuk Syamsuar dikukuhkan di Rumah Gadang Kaum Suku Caniago Lubuak Nyiur milik Dt Rajo Nan Sati, Jhon Satri, di Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (16/9/2023). Selain Syamsuar, istrinya Misnarni juga dianugerahi gelar Puti Intan Batuah.

Jhon Satri Dt Rajo Nan Sati mengatakan, pemberian gelar kehormatan sangsako adat kepada Gubernur Riau dan Istri sudah dengan berbagai pertimbangan dan alasan.

“Ya, seperti hubungan historis atau sejarah Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau, hubungan ekonomi Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau, masyarakat Riau asal Minangkabau yang jumlahnya cukup banyak berkiprah di bidang ekonomi dan pemerintahan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KAN IV Koto Mudiak Kecamatan Batang Kapas, Gustar Nani Dt Rajo Johan mengatakan pemberian gelar sangsako adat kepada Gubernur Riau tersebut tidak melalui proses aturan adat yang berlaku, pasalnya tidak melibatkan niniak mamak dan KAN.

Ia menjelaskan, secara aturan adat pemberian sangsako harus melalui musyawarah dan mufakat dalam rapat dari lembaga tertinggi pucuak adat alam Minangkabau.

“Kami (KAN) tidak dilibatkan dalam penganugerahan ini, hanya sebatas undangan saja, maka dari itu seluruh unsur KAN tidak hadir dalam prosesi kegiatan tersebut,” ujar Gustar, Minggu (17/9/2023).

Hal yang sama juga dikatakan Yulizar Yunus, Dt Rajo Bagindo. Akademisi UIN Padang ini menilai pemberian gelar sangsako tersebut kuat bermuatan politik.

"Saya menilai ini hanya untuk kepentingan sekelompok orang yang tinggi muatan politiknya, buktinya pemberian gelar sangsako ini tidak sesuai aturan adat yang berlaku. Kami dari KAN Batang Kapas tidak setuju,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, biasanya yang berhak memberikan gelar sangsako tersebut adalah raja-raja, seperti Rajo Pagaruyuang, Rajo Indrapura, dan rajo-rajo lainnya.

"Dan gelar ini mestinya diberikan kepada orang atau tokoh yang telah berjasa kepada pemberi gelar atau kaum, atau daerah,” ucapnya lagi.

Yulizar menyebut, terdapat tiga jenis gelar adat di Minangkabau yang berhak memakai dan memahami cara penggunaanya, yakni gala mudo (gelar muda), gala sako (pusaka kaum), gala sangsako (gelar kehormatan).

“Ini adalah gelar sangsako, artinya gelar yang diberikan kepada orang yang berjasa atau mengharumkan Minangkabau dan bermanfaat bagi warga. Dan orang yang berhak memberikan gelar sangsako ini adalah limbago adat atau pucuak adat kerajaan seperti Pagaruyuang, pucuak adat Kerajaan Indrapura dan pucuak adat kerajaan lainya. Artinya, bukan diberikan oleh Dt Nan Sati atau LKAAM,” tuturnya.

Lain halnya dengan sako, kata dia, sako yaitu gelar datuak, penghulu atau raja. Gelar ini turun temurun dari garis keturunan menurut ibu di Minangkabau. Tidak boleh diberikan kepada orang yang bukan dari keturunan tersebut.

“Jadi, ini sudah jelas melanggar dan hanya diperuntukan untuk kepentingan kelompok atau politik saja. Kasihan kita dengan Gubernur Riau,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Ketua Umum LKAAM Pessel, Syafrizal Ucok Dt Nan Batuah, mengapresiasi penganugerahan gelar sangsako tersebut. Ia menilai, penganugerahan gelar sangsako ini adalah potensi dalam melestarikan adat dan budaya, menjalin hubungan perekonomian antara Sumbar dan Riau, termasuk dalam rangka promosi pariwisata Pessel kepada Riau.

"Kami dari KAN dan jajaran LKAAM Pesisir Selatan sangat setuju dan mendukung pemberian gelar ini,” ujarnya.

Terkait prosesi, ia juga mengatakan tidak ada masalah dalam penganugerahan gelar tersebut. Sebab, yang diberikan adalah gelar sangsako bukan sako.

"Ini bukan gelar sako, tapi sangsako dan yang berhak memberikan adalah Rajo Pagaruyuang, penghulu suku atau kaum. Dan ini tidak terdaftar di kerapatan adat, tapi dia adalah bagian dari Datuak Rajo Nan Sati,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar juga mengapresiasi kegiatan pemberian gelar tersebut. Ia menilai pemberian gelar ini adalah jembatan kuat dalam menjalin silahturahmi antara Sumbar dan Riau.

Terkait prosesi, ia mengatakan sudah melibatkan seluruh unsur adat yang ada di Nagari Lubuk Nyiur.

“Ya, ini sudah kesepakatan niniak mamak yang ada di daerah ini,” ucapnya.***

 


Sumber : sumbarkita.id /  Editor : Satria Donald


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan

SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo

Gagal Hindari Kendaraan Lain, Travel Pekanbaru-Padang Masuk Jurang

Arus Kendaraan di Flyover Kelok 9 Padat, Skema Satu Arah Disiapkan

Enam Santri Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Resmi Terima Ijazah

Arus Lalu Lintas Sumbar-Riau Lumpuh Total Akibat Longsor di Pangkalan, Masyarakat Diminta Cari Jalan Alternatif

Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan

SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo

Gagal Hindari Kendaraan Lain, Travel Pekanbaru-Padang Masuk Jurang

Arus Kendaraan di Flyover Kelok 9 Padat, Skema Satu Arah Disiapkan

Enam Santri Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Resmi Terima Ijazah

Arus Lalu Lintas Sumbar-Riau Lumpuh Total Akibat Longsor di Pangkalan, Masyarakat Diminta Cari Jalan Alternatif

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 2 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 3 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 4 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 5 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 6 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 7 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 8 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 9 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
Terkini +INDEKS

Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus

24 Juli 2026
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
23 Juli 2026
Anggota DPD RI Arif Eka Saputra Dukung Pelaksanaan TEDxMAN Two Pekanbaru Youth
23 Juli 2026
Apa Itu Katarak? Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
23 Juli 2026
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
23 Juli 2026
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
23 Juli 2026
Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita
23 Juli 2026
Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisioner KI dan KPID Dijadwalkan Usai Reses DPRD Riau
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi
23 Juli 2026
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
23 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved