Sukseskan Pemilu 2024, PPK dan PPS Tenayan Raya Gelar Sosialisasi Pemilih Pindahan
RIAUIN.COM - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenayan Raya, bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Rejosari, melakukan sosialisasi Pemilu 2024 kepada masyarakat.
Agar agenda nasional ini bisa tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat, penyelenggaran ditingkat kecamatan dan kelurahan gencar melakukan sosialisasi, sehingga antusias masyarakat meningkat dan penyaluran hak suara akan meningkat dari Pemilu 2019 lalu.
Pada sosialisasi ini, PPK dan PPS menyampaikan bahwa tahapan pemilu saat ini agendanya masuk pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Maksudnya, masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa pindah memilih ke lokasi lain di daerah domisili baru.
Anggota PPK Kecamatan Tenayan Raya, Hadi menurutkan, untuk proses pindah, masyarakat perlu melakukan Pendaftaran ke PPK dan PPS, yang sekretariatnya berada di kantor kelurahan dan kecamatan. Untuk kecamatan tenayan raya, PPK dan PPS melayani pada hari Senin, hingga Sabtu, atau bisa menghubungi kontak persen para penyelenggara. Proses pendaftaran sudah bisa dilakukan saat ini, hingga sepekan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
Kemudian, proses pindah pemilih, masyarakat perlu melengkapi syarat, dengan menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Anggota PPK Tenayan Raya, Hadi Sutrisno, tahapan pindah memilih ini sebagai upaya Komisi Pemilihan Umum untuk mengakomodir hak pilih masyarakat.
"Andai pemilih susah terdaftar di suatu daerah, dan karena ada suatu hal, dia pindah ke daerah lain, mereka bisa mengurus surat pindah memilih, sehingga hak suaranya masih bisa digunakan," ujar Hadi, Kamis (17/8/2023).
Ada pun syarat pindah pemilih berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2023, yakni, menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan, atau narapidana yang menjalani hukuman, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas, dengan peraturan perundang-undangan.
"Ada 10 kreteria bagi masyarakat untuk pindah memilih. Jika terdapat salah satunya, masyarakat bisa mendaftar di PPS atau PPK, dengan mendatangi kantor kecamatan pada hari Senin, hingga Sabtu, atau bisa menghubungi kontak PPS dan PPK. Untuk persyaratan yang harus dilengkapi yakni KK dan KTP yang sama," tutur Hadi.
Diketahui, pesta demokrasi akbar ini akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.(dnr/wan)
Berita Lainnya
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPRD Kota Pekanbaru Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Ini Syarat Dukungan Maju Perorangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Riau Sebut Peran Pers Dukung Pengawasan Pemilu 2024
Polda Riau Jaga Ketat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi
KPU Riau Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kabupaten Siak Pembuka
Dua Anggota KPPS di Pekanbaru Meninggal, 6 Dirawat
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPRD Kota Pekanbaru Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Ini Syarat Dukungan Maju Perorangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Riau Sebut Peran Pers Dukung Pengawasan Pemilu 2024
Polda Riau Jaga Ketat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi
KPU Riau Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kabupaten Siak Pembuka
Dua Anggota KPPS di Pekanbaru Meninggal, 6 Dirawat