KKN UR Sukses Berantas Stunting di Desa Sampurago
Nyaleg di Gerindra, Waka I DPRD Kuansing Diganti
Truk Pengangkut Kayu Terjungkal, Ilegal Loging Marak di HPT Sumpu
Hampir Dua Pekan Gaji Telat Bayar, 91 Pekerja Kebun PT DSI Mengaku Kelaparan

Tokoh Masyarakat Nias kabupaten Siak, Giawa meminta kepada pihak PT DSI memberikan hak-hak pekerja. Sebab penyelamatan manusia jauh lebih penting dari yang lainnya.
"Jika saya tanya jika ada anggota keluarga pekerja meninggal karena kelaparan siapa bertanggung jawab? Nah inikan repot. Bagaimana tanggungjawab daripada perusahaan?," katanya.
Tidak lama kemudian, datang Direktur PT DSI. Misno datang dan memberikan uang Rp500 ribu untuk sekadar makan kepada puluhan pekerja yang ditambah lagi dengan anak-anak mereka.
“Ya, saya juga punya hati nurani. Saya sudah usulkan hari ini juga gaji dikeluarkan,” kata Misno saat pertemuan itu.
Usai pertemuan, Misno mengatakan ada pekerjaan kelompok di bawah koordinator Herman Halawa yang tidak beres. Padahal pekerjaan mereka mulai dari perawatan, pemupukan dan pemanenan menjadi satu kesatuan.
“Itukan satu kesatuan, masa alasan mereka kebun bersemak jadi mereka tidak panen. Padahal itu tanggungjawab pekerja. Kami hanya tidak mau debat Pak, ini ditemukan sama ibu sendiri, sehingga ibu mengambil kebijakan,” kata dia.
Selain itu Misno juga mengatakan akibat pekerja tidak panen sehingga banyak buah yang busuk.
“Perusahaan tidak mem-PHK seperti itu cuma hanya mengurangi. Kemarin ini pekerja di bawah koordinator Herman Halawa bekerja di 2 afdeling dan sekarang 1 afdeling aja lagi,” kata dia.
Inti pertemuan kedua pihak tersebut, gaji pekerja akan dikeluarkan. Sedangkan rencana PHK akan dibawa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Terkait permasalahan ini, media ini mencoba mengkonfirmasi ke Pengacara PT DSI Suharmansyah. Pesan WhatsApp sudah terkirim dengan status centang satu.(*)
Berita Lainnya
LAMR Anugrahi Gelar Adat Kapolda Riau
Dewan Sahkan APBD-P Provinsi Riau 2023 Jadi Perda
Usul Penghentian Bupati Inhil HM Wardan, Pemprov Riau Kirim Surat ke Mendagri
Pemprov Gesa 5 Daerah di Riau yang Belum Capai UHC
Kabar Gembira, Bandara SSK II Pekanbaru Tambah Rute Penerbangan Internasional ke Kuala Lumpur
Ciptakan Pemerintahan Bebas KKN, Pemprov Riau Luncurkan Aplikasi WBS
LAMR Anugrahi Gelar Adat Kapolda Riau
Dewan Sahkan APBD-P Provinsi Riau 2023 Jadi Perda
Usul Penghentian Bupati Inhil HM Wardan, Pemprov Riau Kirim Surat ke Mendagri
Pemprov Gesa 5 Daerah di Riau yang Belum Capai UHC
Kabar Gembira, Bandara SSK II Pekanbaru Tambah Rute Penerbangan Internasional ke Kuala Lumpur
Ciptakan Pemerintahan Bebas KKN, Pemprov Riau Luncurkan Aplikasi WBS